Jaksa Agung: Vonis Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Sudah Sesuai Fakta
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyampaikan tidak ada yang salah dengan vonis terhadap kedua terdakwa kasus penganiayaan Novel Baswedan.
Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Sebut Vonis Untuk Kedua Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Telah Sesuai Fakta
Penulis: Igman Ibrahim
Berita Terkait