Jaksa Agung: Vonis Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Sudah Sesuai Fakta
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyampaikan tidak ada yang salah dengan vonis terhadap kedua terdakwa kasus penganiayaan Novel Baswedan.
TRIBUNPALU.COM - Perjalanan kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan telah memasuki babak akhir.
Diwartakan Kompas.com, dua oknum polisi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah dijatuhi vonis pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya, Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyampaikan tidak ada yang salah dengan vonis terhadap kedua terdakwa kasus penganiayaan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Tuntutan yang diberikan jaksa juga dinilai telah sesuai fakta.
• Najwa Shihab Tanggapi Vonis Kasus Novel Baswedan: Berakhir dengan Putusan yang Tak Beri Efek Jera
• Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Minta Presiden Joko Widodo Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
• Novel Baswedan: Indonesia Benar-benar Berbahaya bagi Orang yang Memberantas Korupsi
"Jaksa itu menuntut berdasarkan fakta dan nyatanya tuntutan pengadilan tidak jauh dari tuntutan jaksa," kata Burhanuddin saat berbincang dengan Tribunnews, Senin (20/7/2020).
Dia mengatakan informasi yang diperoleh di dalam persidangan juga membuktikan tuntutan jaksa telah sesuai dengan fakta yang ada di kejadian.
"Artinya fakta yang diperoleh di dalam persidangan antara jaksa dan hakim. Bahkan pertimbangan-pertimbangan atau sebagian pertimbangan-pertimbangan jaksa itu digunakan menjadi pertimbangan hakim. Artinya ya seperti itu," katanya.
• Pakar dari IPB Sebut Virus Corona Covid-19 Masih Misterius karena Tingginya Tingkat Penularan
• Manajer Sungkan Tanyakan Hal Ini pada Catherine Wilson, Tak Mau Sang Artis Semakin Tepukul
• Susi Pudjiastuti Pamer Foto Bareng Sudjiwo Tedjo, Cedera Kakinya jadi Sorotan karena Gunakan Tongkat
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Sidang pembacaan putusan digelar sekitar selama delapan jam.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.