Kemenkes Rilis Aturan Persalinan di Masa Pandemi Covid-19 untuk Melindungi Ibu dan Bayi Baru Lahir

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan edaran yang berisi aturan persalinan selama masa pandemi Covid-19.

pexels.com/Leah Kelley
ILUSTRASI wanita hamil. 

TRIBUNPALU.COM - Kehamilan dan masa persalinan di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19 perlu mendapat perhatian khusus.

Sebab, ibu hamil maupun bayinya rentan tertular Covid-19.

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan edaran yang berisi aturan persalinan selama masa pandemi Covid-19.

Aturan ini dikeluarkan untuk melindungi para ibu bersalin dari penularan Covid-19 .

Selain itu, Kemenkes berharap dengan adanya aturan ini dapat mengurangi angka kematian bayi baru lahir dan ibu bersalin.

Surat edaran ini dikeluarkan pada Senin (20/7/2020) di Jakarta dan telah ditandatangani oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati, MKM.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir mengungkapkan aturan persalinan selama masa pandemi Covid-19 ini telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan Covid-19.

Pakar dari IPB Sebut Virus Corona Covid-19 Masih Misterius karena Tingginya Tingkat Penularan

BCL Rilis Single 12 Tahun Terindah, Ibunda Ashraf Sinclair: Karunia Indah dari Allah SWT

Update Covid-19
Update Covid-19 (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Dikutip Tribunnews.com dari situs resmi Kemenkes sehatnegeriku.kememkes.go.id, beberapa aturan yang tertulis seperti penerapan protokol kesehatan saat persalinan bagi ibu hamil yang berisiko menderita Covid-19.

Ibu hamil dengan status suspek maupun probable proses persalinannya dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19.

Tujuh hari sebelum proses persalinan, ibu hamil diimbau telah melakukan skrining Covid-19.

Dalam masa pandemi Covid-19 ini rumah sakit rujukan Covid-19 agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain:

1. Untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.

2. Melakukan Tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.

3. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Susi Pudjiastuti Pamer Foto Bareng Sudjiwo Tedjo, Cedera Kakinya jadi Sorotan karena Gunakan Tongkat

Covid-19
Covid-19 (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Jaksa Agung: Vonis Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Sudah Sesuai Fakta

Sebaran Covid-19 Indonesia Senin, 20 Juli 2020: Gorontalo Catat Lonjakan Sebanyak 105 Kasus Baru

Sebelumnya, Kemenkes membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya rekayasa pasien Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved