Kemenkes Rilis Aturan Persalinan di Masa Pandemi Covid-19 untuk Melindungi Ibu dan Bayi Baru Lahir
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan edaran yang berisi aturan persalinan selama masa pandemi Covid-19.
Menurut Kemenkes, masyarakat dapat melaporkan jika ada Rumah Sakit yang terbukti merekayasa kasus Covid-19.
Namun laporan yang dibuat harus jelas dengan menyertakan nama pelapor, alamat, nama rumah sakit dan kronologi.
Hal ini diungkapkan melalui akun Twitter @KemenkesRI pada Senin (20/7/2020).
Berikut nomor dan kontak Kemenkes yang bisa masyarakat hubungi untuk pengaduan rekayasa pasien Covid-19.
- Halo Kemkes: (kode lokal) 1500567
- SMS: 081281562620
- Email: kontak@kemkes.go.id
Sebelumnya, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mendukung kebijakan pemerintah terkait penetapan tarif tertinggi sebesar Rp150 ribu untuk pelayanan rapid test antibodi.
Penetapan tarif tertinggi itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes bernomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi dikeluarkan pada 6 Juli 2020.
Namun, PERSI juga mengaku kaget dengan aturan tersebut.
"Ini memang PR besar kalau menurut kami. Kami terus terang saja kaget juga, tiba-tiba ada aturan yang dikeluarkan sementara rumah sakit belum siap."
"Tapi apa pun itu kami sangat menyambut baik bahwa memang harus ada patokan," kata Sekjen PERSI dr Lia G. Partakusuma dalam siaran BNPB, Senin (13/7/2020).
Sehingga Lia menyebut hal ini perlu masa transisi agar rumah sakit semua bisa menerapkan kebijakan tersebut.
"Kebijakan ini kiranya bisa ada masa transisi, dan masyarakat jangan sampai (berpikir) rumah sakit cari untung atau bisnis," katanya.
Lia menjelaskan awal sebelum Kemenkes menetapkan tarif pelayanan tertinggi sebesar Rp150 ribu, banyak sekali variasi tarif terkait pelayanan rapid test.
"Awalnya yang menawarkan pemeriksaan ini terbatas, sementara permintaan begitu banyak."
"Itulah yang menyebabkan mungkin harga tak terkontrol, kami juga paham masyarakat menjadi cemas kok harganya ini mahal, apalagi yang mau bepergian," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Mohay/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lindungi Ibu Hamil dan Bayi dari Covid-19, Kemenkes Keluarkan Aturan Persalinan Selama Masa Pandemi