Anak dan 3 Cucu Gugat Kakek 91 Tahun Asal Siantar karena Warisan, Tergugat Hanya Bisa Terbaring

Hangga menjadi tergugat atas pembatalan akta hibah satu unit rumah yang selama ini ditinggalinya bersama anak bungsunya.

Istimewa via TribunMedan.com
Chucha Ashari bersama Ali Damanik menghadiri gugatan yang dilayangkan anak dan cucu terhadap kakek sendiri di Pengadilan Agama Siantar, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Pertikaian yang terjadi antara anak, tiga cucu, dengan kakek mereka sendiri yang bernama Hangga Halim (91) terseret hingga Pengadilan Agama (PA) Siantar.

Hal yang menjadi perkara di antara mereka adalah soal tanah hibah yang diwariskan.

Dari sistem informasi yang dimuat PA Siantar, Hangga menjadi tergugat atas pembatalan akta hibah satu unit rumah yang selama ini ditinggalinya bersama anak bungsunya di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Dalam surat gugatan terhadap Hangga, tercatat empat orang yang menjadi penggugatnya.

Yakni, seorang anak perempuannya bernama Hotmarina Damanik dan tiga orang cucunya, Fitri Herawati Pakpahan, Titin Romaito dan Muhammad Dedi Pakpahan.

Dari keterangan kuasa hukum Hangga, Chucha Ashari, anak dan cucunya berniat membatalkan Akta Hibah No. 279/K.S/1994 Tanggal 28 Desember 2019.

Penjelasan Dokter Spesialis Kandungan soal Fenomena Ibu Hamil Satu Jam dan Melahirkan Bayi

Sebaran Corona Indonesia Selasa, 21 Juli 2020: Angka Kasus Sembuh di 2 Provinsi Ini Lampaui 10 Ribu

Mulanya, Hangga menghibahkan rumah dengan luas tanah 3.786 M² yang kini ia tempati bersama Muhanmad Ali Damanik, yang juga menjadi tergugat II.

Dalam surat gugatan itu, Hangga diduga melanggar Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang hibah.

CHUCA Ashari bersama Ali Damanik menghadiri gugatan
CHUCA Ashari bersama Ali Damanik menghadiri gugatan yang dilayangkan anak dan cucu terhadap kakek sendiri di Pengadilan Agama Siantar, Senin (20/7/2020).

"Padahal tergugat I, kakek Hangga, telah membagi hibah kepada setiap anaknya," ujar Chucha, Senin (20/7/2020).

Ia mengatakan, penggugat menilai bahwa harta sebidang tanah dengan luas 3.786 milik kliennya yang diberikan kepada Muhammad Ali Damanik tidak tepat sasaran.

Mereka menilai, tidak tepat diberikan hibah lantaran merupakan anak titipan dari seseorang bernama Ridwan Saleh Damanik pada tahun 1978 silam.

Menanggapi itu, Ali Damanik yang juga turut hadir tidak mengiyakan dan tidak menampik tuduhan saudarinya itu.

Ali yang bekerja sebagai Aparatur Sipir Negara (ASN) itu mengatakan, jika akta lahir dan surat administrasi negara yang dimilikinya sah sebagai anak dari Hangga.

"Sewaktu mau menikah, aku memang sudah mendengar isu itu."

"Mereka bilang aku tidak anak kandung, tapi titipan dari seseorang."

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved