Yunarto Wijaya Komentari Gertakan Jokowi soal Ancaman Reshuffle: Cuma Berujung Pembubaran Lembaga

Yunarto Wijaya bereaksi soal diresmikannya 18 lembaga yang dibubarkan. Ia mengkritik Jokowi untuk tidak menampilkan kemarahannya secara terburu-buru.

Tangkapan Layar/YouTube Najwa Shihab
Yunarto Wijaya bereaksi soal diresmikannya 18 lembaga yang dibubarkan. Ia mengkritik Jokowi untuk tidak menampilkan kemarahannya secara terburu-buru. 

TRIBUNPALU.COM - Momen kemarahan Presiden Joko Widodo pada 18 Juni lalu, masih menuai pertanyaan publik terkait langkah yang akan diambil oleh pemerintah dalam situasi pandemi ini.

Video tersebut baru diunggah dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden setelah 10 hari sidang itu digelar.

Dalam video yang berdurasi 10 menit 20 detik itu berisi arahan tegas kepada seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

Jokowi bahkan mengancam jika tidak ada perubahan besar dari kinerja Kabinet Indonesia Maju, Jokowi akan melakukan reshuffle.

"Bisa saja membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya. Entah buat Perppu yang lebih penting lagi kalau memang diperlukan. Karena memang suasana ini harus ada, suasana ini, (jika) Bapak Ibu tidak merasakan itu, sudah," lanjut Jokowi.

Saat ini, Jokowi telah resmi membubarkan 18 lembaga negara demi meningkatkan efisiensi kerja di tengah pandemi.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah diteken Jokowi.

Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.

Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.

Putri Wapres, Siti Nur Azizah Sebut Raffi Bisa Pimpin Daerah, Yunarto Wijaya: Bebas Anak Wapres

Emil Dardak Pamer CCTV di Pasar Tradisional, Yunarto Wijaya: Diapakan Kalau Ketahuan tak Bermasker?

Menyikapi hal tersebut, kritikus politik Yunarto Widjaya pun memberikan komentarnya lewat akun Twitter pribadinya, Selasa (21/7/2020).

Direktur Charta Politika itu menganggap jika gertakan Jokowi terlalu berlebihan lantaran hanya berujung dengan pembubaran lembaga.

Menurutnya hasil dari kemarahan Jokowi itu tidak cukup signifikan untuk melakukan efisiensi kerja di tengah pandemi Covid-19.

"Kalo ujungnya cuma bubarin lembaga kaya begitu mah gak usah pake upload video marah2 dulu pak..." tulis @yunartowijaya.

Cuitan itu pun ramai dikomentari warganet yang terbagi antara argumen pro dan kontra.

Hingga saat ini cuitan tersebut sudah mendapatkan kurang lebih 400 likes dan di-retweet hampir 100 kali.

Soroti Video Anggota DPR Usir Dirut Inalum dari Ruang Rapat, Yunarto: Adiknya Nazaruddin Ya?

Elektabilitas Ganjar dan Ridwan Kamil Naik, Anies Turun, Yunarto: Untung Bukan Si Botak yang Rilis

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut 18 lembaga negara yang resmi dibubarkan Jokowi:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan  Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.

Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.

Adapun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut yakni Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.

"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.

Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Presiden membentuk komite yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.

Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

(TribunPalu.com, Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved