Daftar Daerah Berlakukan Denda Bagi Mereka yang Tak Pakai Masker, Mana Saja?

Penggunaan masker diyakini sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus corona yang efektif.

techarp.com
ILUSTRASI masker. 

Kedua, sanksi denda administratif sebesar Rp 150.000.

Pengenaan sanski ini dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi unsur kepolisian/TNI.

Aturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu, dan mulai efektif berlaku pada 15 Agustus 2020 mendatang.

Pria Ini Tewas Ditembak Polisi setelah Cekcok Urusan Masker di Sebuah Toko

3. DKI Jakarta

DKI Jakarta juga memberikan sanksi bagi warganya yang tak kenakan masker di ruang publik selama masa transisi PSBB.

Adapun sanksi yang diberikan yaitu penindakan kerja sosial dan denda sebesar Rp 250.000 sesuai aturan Pergub Nomor 60 Tahun 2020.

Hingga 19 Juli 2020, sebanyak 1.990 orang dikenai sanksi denda dan 26.769 dikenai sanksi kerja sosial.

Besaran denda yang masuk karena pelanggaran tak memakai masker dengan senilai Rp 379.910.000.

Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB pada masa transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2020.

4. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

Menurut pemberitaan sebelumnya, besaran denda yang dikenakan yaitu Rp 100.000-Rp 150.000.

Ditegaskan bahwa denda ini berlaku siapa pun yang berada di daerah Jabar, termasuk wisatawan.

Hal ini pun disambut oleh gugus tugas setempat, seperti Tasikmalaya, Bekasi, hingga Depok.

Meski secara umum berlaku mulai 27 Juli 2020, namun Pemerintah Kota Depok mulai menjalankan aturan denda per 23 Juli 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved