Daftar Daerah Berlakukan Denda Bagi Mereka yang Tak Pakai Masker, Mana Saja?

Penggunaan masker diyakini sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus corona yang efektif.

techarp.com
ILUSTRASI masker. 

TRIBUNPALU.COM - Penggunaan masker diyakini sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus corona yang efektif.

Semua orang kini diimbau untuk menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar rumah atau bertemu dengan orang lain.

Sejumlah daerah pun menetapkan kebijakan yang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker saat berada di ruang publik.

Bahkan, beberapa pemerintah daerah menerapkan kebijakan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com, ini 6 daerah yang menerapkan kebijakan tersebut:

Unggah Foto Pakai Masker, Cynthia Lamusu Sampaikan Makna Filosofis: Jaga Mulut - Mulutmu, Harimaumu

Amerika Serikat Jadi Episenter Covid-19, Donald Trump Bersumpah Tak Akan Wajibkan Warga Pakai Masker

1. Bantul

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menetapkan denda bagi warganya yang keluar rumah tanpa memakai masker.

Denda berlaku setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, tak diberikan pelayanan publik dalam waktu 14 hari, hingga denda administratif.

Disebutkan, denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000.

2. Lebak

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, juga megenakan sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker di tempat umum.

Aturan ini termuat dalam Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020.

Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker, dan ada dua sanksi bagi yang melanggar.

Pertama, membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved