Breaking News

Daftar Daerah Berlakukan Denda Bagi Mereka yang Tak Pakai Masker, Mana Saja?

Penggunaan masker diyakini sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus corona yang efektif.

techarp.com
ILUSTRASI masker. 

5. Gresik

Pada 12 Juni 2020, telah ditandatangani Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru.

Perbup menekankan aturan penegakan protokol kesehatan dan sanski kepada para pelanggaranya.

Ada dua jenis sanksi diberikan kepada masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum.

Sanksi itu berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 150.000.

6. Banjarmasin

Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memberlakukan denda uang sebesar Rp 250.000 bagi warganya yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sebelumnya, daerah ini telah memberikan hukuman fisik seperti push-up, namun ini dirasa kurang efektif karena banyak warga yang tak patuh.

(Sumber: KOMPAS.com/Penulis: Andi Muhammad, Markus Yuwono, Acep Nazmudin, Rindi Nuris, Inadha Rahma, Vitorio Mantalean/Editor: Teuku Muhammad, Egidius Patnistik, Aprilia Ika, Mikhael Gewati, Jessi Carina, Khairina) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Daerah yang Berlakukan Denda bagi Mereka yang Tak Pakai Masker", 
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved