Virus Corona
Korea Utara Berlakukan Karantina Wilayah setelah Ditemukannya Kasus yang Diduga COVID-19
Pemerintah Korea Utara menerapkan aturan karantina wilayah atau lockdown di kota perbatasan, Kaesong.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Korea Utara menerapkan aturan karantina wilayah atau lockdown di kota perbatasan, Kaesong.
Kebijakan itu menyusul adanya laporan terkait penemuan suspected case atau kasus yang diduga virus corona.
Menurut laporan media setempat, pasien suspect itu ditemukan di Kota Kaesong, yang mana berbatasan dengan Korea Selatan.
Disampaikan bahwa saat ini karantina secara ketat telah diberlakukan terhadap pasien tersebut beserta mereka yang diketahui melakukan kontak dekat dengannya.
• Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri per Minggu, 26 Juli 2020: Ada 1 WNI di Lebanon Terinfeksi
Sementara itu, Pimpinan Korea Utara yakni Kim Jong Un dikabarkan menggelar pertemuan politburo darurat pada Sabtu (25/7/2020) lalu, sebagaimana diwartakan AFP pada Minggu (26/7/2020).
Dalam pertemuan itu dibahas mengenai penerapan 'sistem darurat maksimal dan peringatan kelas atas' dalam rangka mengendalikan penyebaran virus.
Adapun jika kasus tersebut terkonfirmasi positif, maka ini akan menjadi kasus COVID-19 pertama yang dilaporkan oleh Korea Utara.
Sebab, sebelumnya Pyongyang menyatakan bahwa tidak ada satu pun kasus virus corona di negara tersebut.
• Sebaran Covid-19 Indonesia Sabtu, 25 Juli 2020: Jawa Timur Lewati Angka 20 Ribu Kasus Positif Corona
Di sisi lain, kantor berita KCNA melaporkan ada seorang pembelot yang kembali pada 19 Juli 2020 lalu.
Pembelot yang pergi ke Korea Selatan tiga tahun lalu itu kembali setelah secara ilegal melewati perbatasan.
Kendati demikian, belum ada laporan dari pihak Korea Selatan terkait adanya orang yang melewati perbatasan yang dikenal dijaga secara ketat itu.
• Corona Telah Menyebar di 203 Negara, Korea Utara Yakin Wilayahnya Terbebas dari Covid-19
Sementara itu, meski selama ini belum melaporkan adanya kasus konfirmasi positif, Korea Utara diketahui telah menerapkan upaya pencegahan secara ketat.
Dilansir dari Daily Star via Kompas.com, warga setempat dikabarkan terancam hukuman kerja paksa jika ketahuan tidak mengenakan masker.
Aturan penggunaan masker itu berlaku di tempat-tempat umum dalam rangka mencegah virus corona.
Dikatakan bahwa sejumlah mahasiswa dikerahkan untuk melakukan 'patroli masker.'
• Korea Utara Peringatkan AS Tidak Ikut Campur Urusannya dengan Korsel, Jika Ingin Pilpres Lancar
Mereka akan melakukan pengawasan terhadap warga setempat untuk menggunakan masker secara tepat, yakni dengan menutupi mulut dan hidung.
Nantinya, setiap orang yang ketahuan melanggar protokol tersebut akan dijatuhi hukuman berupa kerja paksa selama tiga bulan.
Menurut kabar, aturan ini telah berlaku sejak 16 Juli lalu.
(TribunPalu.com/Clarissa) (Kompas.com)