Bantah Usulan Senjata Api untuk Warga Sipil, Bambang Soesatyo: ''Jangan Percaya Pelintiran Berita''

Bambang Soesatyo meluruskan kabar menyebutkan dirinya mengusulkan kepada Kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api.

KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Belum lama ini, beredar kabar Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang menyebutkan dirinya mengusulkan kepada Kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api.

Terkait hal ini, Bambang Soesatyo meluruskan kabar tersebut.

Menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Bela Diri (DPP PERIKHSA), pernyataannya yang disampaikan saat berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api dipelintir.

“Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur,” tegas Bamsoet lewat keterangan persnya, Senin (3/8/2020).

KPK Sambut Baik Aturan Hukuman Seumur Hidup bagi Koruptor yang Diterbitkan MA

Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Senin, 3 Agustus 2020: Tambahan Kasus di Kuwait dan Sudan

4 Pernyataan Kontroversial Hadi Pranoto: Klaim Temukan Obat Covid-19, Sebut Corona tak Bisa Divaksin

Pesawat Jatuh di Papua Nugini: Diketahui Bawa Kokain Senilai Rp1 Triliun, Diduga Beban Terlalu Berat

Dia menjelaskan maksud pernyataannya tersebut yakni kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan Kapolri, salah satunya memiliki sertifikat resmi IPSC yang dikeluarkan oleh PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian test.

Mulai psikologi, pengetahuan tentang senpi, keamanan hingga keterampilan menembak reaksi dengan mengikuti kursus dan kemampuan lapangan.

Mantan Ketua Komisi III DPR dan Mantan Ketua DPR RI ini menegaskan, kepemilikan senjata api setidak boleh sembarangan.

Pemilik senjata api menurut standart keanggotaan DPP PERIKHSA, diwaiibkan memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation) Indonesia, yang dikeluarkan oleh PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Peraturan Kapolri.

Selain itu, orang yang boleh memiliki senpi juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan tertentu dengan tingkat ancaman tertentu, seperti harus menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Bamsoet yang juga Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin ini, kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahub 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri.

Dalam Pasal 1 disebutkan, senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standart Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.

Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

Dalam Pasal 4, Selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik.

Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver.

Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved