Perludem Sebut 26 Kabupaten dan 5 Kota di Indonesia Berpotensi Calon Tunggal di Pilkada 2020

sekitar 31 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang berpotensi memunculkan calon tunggal

Editor: Imam Saputro
BANGKA POS/BANGKA POS/RESHA JUHARI
SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Dalam pelaksanaan simulasi ini KPU Kota Pangkalpinang menyiapkan 5 jenis surat suara dan kotak suara, yakni surat suara Calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Calon DPRD RI, Calon DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. BANGKA POS/RESHA JUHARI 

TRIBUNPALU.COM - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengungkapkan terdapat sekitar 31 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang berpotensi memunculkan calon tunggal.

Pernyataan itu disampaikan Titi di acara diskusi virtual perludem "Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal", pada Selasa (4/8/2020).

"Dari data yang kami olah 31 daerah calon tunggal, terdiri dari 26 kabupaten dan 5 kota," kata Titi.

Sebanyak 31 daerah yang disampaikan Titi itu, di antaranya yaitu Kota Semarang, Sragen, Kediri, Boyolali, Pematang Siantar, Kota Surakarta, Wonosobo, Kabupaten Semarang, Klaten.

Kemudian Buru Selatan, Kebumen, Ngawi, Kabupaten Blitar, Gowa, Balikpapan, Gorbogan, Wonogiri, Banyuwangi, Sopeng, Gunung Sitoli, dan termasuk beberapa daerah di Papua.

Dia menjelaskan, data 31 daerah itu diperoleh dari perkembangan informasi di media massa.

"Saya mencoba melakukan riset beberapa hari belakangan. Riset media. Dinamis, perkembangan pencalonan masih berlangsung," ujarnya.

Menurut dia, data 31 daerah itu masih berpotensi untuk berubah.

Hal ini, kata dia, karena melihat kontestasi politik di Indonesia yang cenderung mengusung pasangan calon pada saat-saat akhir.

"Cenderung dinamis. Pilkada (Indonesia,-red) cenderung injury time. Tidak berbasis program, gagasan, dan ideologi," ujarnya.

Apalagi, dia menambahkan, penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan dilakukan pada  23 September 2020.

"Calon definitif ditetapkan tanggal 23 September. Bisa sangat berubah," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ilham Saputra, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada memperbolehkan pasangan calon tunggal berkontestasi di pemilihan kepala daerah.

"Undang-Undang masih memperbolehkan," kata Ilham Saputra, saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Pasangan calon tunggal dapat mengikuti kontestasi Pilkada berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XVIII/2015, pada September 2015.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved