Jokowi Beri BLT untuk Pegawai dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Hidayat Nur Wahid: Janji Harus Ditepati
Hidayat Nur Wahid menyoroti rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi bantuan uang tunai bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
TRIBUNPALU.COM - Wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyoroti rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi bantuan uang tunai bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Nantinya setiap karyawan akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Secara teknis nantinya, dari anggaran tersebut nominal bantuannya sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.
• Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bakal dapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya
• Perluasan Bansos Covid-19, Pemerintah Bakal Beri Bantuan Rp 600 Ribu ke Pegawai Swasta,Ini Syaratnya
Rencana pemerintah tersebut rupanya menuai sorotan dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa janji presiden harus ditepati.
Hal ini untuk menjaga marwah diri dan kepercayaan rakyat.
Tak hanya itu, Hidayat Nur Wahid lantas menyinggung sejumlah janji yang pernah dibuat oleh Presiden Jokowi.
Seperti pemberian bonus terhadap dokter dan tenaga kesehatan.
Wakil Ketua MPR tersebut mempertanyakan apakah janji-janji tersebut saat ini telah ditepati.
"Janji terbaru Presiden @jokowi; berikan bantuan unt pegawai bergaji dibawah rp 5 jt. Unt menjaga marwah diri&kepercayaan Rakyat,penting janji yg dibuat sendiri itu ditepati. Spt jg janji berikan bonus maksimal rp 15 jt unt para Dokter&tenaga kesehatan(23/3/2020),sudah ditepati?" tulis Hidayat Nur Wahid lewat cuitan di akun Twitternya.
Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).