Anggota DPR Kritik Pemberian Subsidi Gaji yang Hanya Diberikan pada Pekerja yang Terdaftar BPJS TK
Obon Tabroni mengkritisi pemberian subsidi upah dari pemerintah yang hanya diberikan kepada buruh/pekerja yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan
g. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Syarat terkini, pemerintah masih menoleransi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak iuran tetap akan mendapatkan subsidi upah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Tak Terdaftar di BPJS TK Tak Dapat Subsidi Gaji, Anggota DPR: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga",
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena