Bocah di Luwu Timur Dicekoki Minuman Keras hingga Mabuk dan Terjatuh, Dua Pelaku Ditangkap
Polisi dikabarkan sudah berhasil menciduk dua orang pemuda yang tega memberikan minuman keras (miras) kepada sang bocah tersebut.
Polisi dikabarkan sudah berhasil menciduk dua orang pemuda yang tega memberikan minuman keras (miras) kepada sang bocah tersebut.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan pihaknya langsung mencari tahu setelah beredar video viral tersebut.
Menurutnya, lokasi dan identitas kedua pria yang mencekoki miras kepada anak di bawah umur tersebut telah diketahui.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menangkap dua orang pemuda yang telah mencekoki miras kepada sang bocah.
Ia mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah videonya viral di media sosial.
“Sudah kami tangkap. Pelaku masih diperiksa oleh penyidik. Bocah itu dikasih minum alkohol oleh pelaku di lokasi perkebunan lada Temboe Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti," katanya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur.

Kedua pelaku, langsung dibawa ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sudah dibawa ke Polres Lutim," kata dia.
Identitas dua orang pemuda yang diamankan polisi diketahui Firman Effendi (20) dan Rifky Hendra (19).
Keduanya merupakan warga Jl Abubakar Assidiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
“Keduanya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Jadi, kerjanya mabuk-mabukan saja," kata Indriatmoko.
• Subsidi Gaji Hari Ini Ditunda, Kemungkinan Cair Paling Lambat 4 Hari Lagi
• Hasil Studi Terbaru Perlihatkan Bahwa Perempuan Lebih Patuh Jalankan Protokol Kesehatan Covid-19
Anak Pekerja Kebun
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan, bocah yang diberi minuman keras tersebut masih berusia sekitar lima tahun.
Menurutnya, korban merupakan anak dari pekerja kebun milik salah satu pelaku.
Belum diketahui bagaimana kondisi terkini sang bocah lelaki yang dicekoki miras tersebut.