Pilkada 2020
Masker, Hand Sanitizer, dan APD Boleh Digunakan untuk Kampanye Pilkada 2020, Ini Penjelasan KPU
Hal ini berubah setelah KPU menerima masukan dari berbagai pihak yang menilai bahwa penggunaan APD sebagai bahan kampanye dapat meringankan penanganan
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bakal membolehkan penggunaan alat pelindung diri ( APD) sebagai alat peraga kampanye ( APK) Pilkada 2020.
Sebelumnya, APD tak termasuk sebagai bahan kampanye yang boleh digunakan kandidat lantaran dikhawatirkan menjadi potensi pelanggaran baru di Pilkada.
Hal ini berubah setelah KPU menerima masukan dari berbagai pihak yang menilai bahwa penggunaan APD sebagai bahan kampanye dapat meringankan penanganan Covid-19.
"Mengenai pengaturan bahan kampanye KPU menerima masukan dari berbagai pihak yang pada intinya untuk mendorong upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 selama masa kampanye," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).
APD yang nantinya boleh digunakan sebagai APK Pilkada 2020 misalnya masker, hand sanitizer, atau face shield.
Calon kepala daerah dapat mencetak foto, nama, maupun nomor urut peserta di APD yang nantinya dibagikan ke pemilih.
Penggunaan APD sebagai APK semula merupakan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Usulan itu telah disampaikan KPU ke Komisi II DPR RI dan mendapat persetujuan.
Raka mengatakan, APD hanya menjadi bahan kampanye tambahan di Pilkada 2020.
Calon kepala daerah tetap diperbolehkan menggunakan bahan kampanye seperti Pilkada sebelumnya.
"Selain itu, bahan kampanye yang telah diatur sebelumnya tetap dipertahankan," ucap dia
Raka mengatakan, perihal APD sebagai APK ini akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang saat ini tengah disusun.
Agar kelak APD tak disalahgunakan sebagai bahan kampanye di tempat pemungutan suara (TPS), kata Raka, pihaknya bakal menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan APK ketika hari pencoblosan.
KPU juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hal ini.
"Untuk mengantisipasinya selain perlu dilakukan sosialisasi secara masif maka koordinasi antara KPU dengan Bawaslu juga penting terkait upaya-upaya pencegahannya," kata Raka.