Pilkada 2020
Masker, Hand Sanitizer, dan APD Boleh Digunakan untuk Kampanye Pilkada 2020, Ini Penjelasan KPU
Hal ini berubah setelah KPU menerima masukan dari berbagai pihak yang menilai bahwa penggunaan APD sebagai bahan kampanye dapat meringankan penanganan
Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut bahwa KPU tengah mempertimbangkan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penggunaan APD sebagai alat peraga kampanye Pilkada 2020.
Dikhawatirkan, jika masker dan hand sanitizer dijadikan APK, kedua atribut tersebut bakal digunakan pemilih saat hari pemungutan suara.
Padahal, sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, tidak boleh ada atribut kampanye selama pemungutan dan penghitungan suara.
"Bagaimana jika ada pemilih yang hadir memakai masker yang ternyata itu adalah bagian dari APK pada saat kampanye? Tentu hal itu tidak diperkenankan," kata Raka kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
"Hal-hal seperti itu perlu diantisipasi. Pada prinsipnya berbagai hal atau kemungkinan perlu diantisipasi agar tahapan Pilkada nantinya dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 telah mengatur soal APK yang dibolehkan dalam Pilkada.
Pasal 61 PKPU 6/2020 merinci bahwa APK Pilkada 2020 dapat berupa baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KPU Bolehkan Penggunaan APD sebagai Alat Kampanye Pilkada 2020"