Sudah Ketiga Kalinya, Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Positif Covid-19 Kembali Terjadi di Batam
Direktur RSUD Embung Fatimah dr Any Dewiyana membenarkan upaya pengambilan paksa jenazah pasien positif virus corona Covid-19 dari rumah sakit.
TRIBUNPALU.COM - Insiden pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 terus berulang di Kota Batam.
Sebelumnya, berturut-turut dua insiden serupa terjadi di rumah sakit berbeda.
Pertama, upaya mengambil paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terjadi di RS Budi Kemuliaan Kota Batam pada tanggal 18 Agustus 2020.
Kemudian, kasus kedua pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 terjadi di RSBP Batam pada 19 Agustus 2020 lalu.
Kali ini, untuk ketiga kalinya insiden terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah.
Keluarga pasien Covid-19 yang tak terima jenazah keluarga mereka dimakamkan dengan standar Covid-19 merasa berang.
Mereka yang tak terima berusaha mengambil paksa jenazah sebelum akhirnya diberi edukasi oleh tim medis.
• Masker, Hand Sanitizer dann APD Boleh Digunakan untuk Kampanye Pilkada 2020, Ini Penjelasan KPU
• Pelaku Teror Penembakan Masjid di Christchurch, Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
• Rusia Tawarkan Vaksin Covid-19 Sputnik V kepada Indonesia, Sebut Harganya Dua Kali Lebih Murah

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) dr Any Dewiyana membenarkan upaya pengambilan paksa jenazah pasien corona dari rumah sakit.
Any mengatakan keluarga awalnya tidak terima anggota keluarganya dikuburkan secara protokol kesehatan.
"Jadi kejadiannya tadi pagi, tapi sudah selesai," kata Any.
Dia mengatakan, pasien tersebut awalnya bukan dirawat di RSUD Embung Fatimah Batam.
"Jadi pasien ini bukan kami yang rawat, kondisinya saat dirujuk sudah parah.
Jadi meninggal di tempat kami (RSUD EF)," kata Any.
Dia mengatakan saat hendak dimakamkan dengan standar Covid-19 keluarga tidak terima.
"Tapi sudah selesai, setelah kami berikan pemahaman keluarga terima dan jenazah sudah dikuburkan sesuai dengan standar kesehatan," kata Any.
• Sambil Ejek Dokter, Wanita di Batam Mengaku Usapkan Air Liur Jenazah Covid-19 ke Muka Sendiri
• Pelaku Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Batam Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
• Aksi Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Batam Berujung Petaka, 12 Penjemput Positif, 1 Orang Buron
