Aksi Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Batam Berujung Petaka, 12 Penjemput Positif, 1 Orang Buron

Dari 24 orang tersebut, baru 23 orang yang berhasil diambil swabnya, sementara satu orang lagi tidak berhasil karena masih kabur.

DOK DINKES BATAM
Hertina Linda, seorang wanita yang kesehariannya sebagai pedagang di pasar Tradisional Toss 3000 jodoh, lagi dicari oleh Tim Gugus Tugas Perceoatan Penanganan Covid-19 Batam. Hal ini dilakukan karena Hertina Linda diduga terpapar covid-19, dimana wanita ini sempat mengambil air liur jenazah pasien corona atas nama YHG (47) yang merupakan kasus 433 Batam dan mengusapkanya kewajah dirinya sambil mengejek salah satu dokter di RSBP Batam. 

TRIBUNPALU.COM - Sebanyak 12 orang yang terlibat aksi pemulangan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif corona atau covid-19 kasus 433 Batam terkonfirmasi positif corona.

Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi membenarkan hal tersebut dan 12 orang ini dikatakan Didi tidak termasuk dengan Hertina Linda, salah satu kolega yang kabur saat akan dievakuasi ke RSKI Covid-19 Pulau Galang.

“Benar untuk saat ini ada 12 yang terkonfirmasi positif corona dari jumlah seluruhnya ada 24 orang yang melakukan penjemputan,” kata Didi melalui telepon, Minggu (23/8/2020).

Dari 24 orang tersebut, baru 23 orang yang berhasil diambil swabnya, sementara satu orang lagi tidak berhasil karena masih kabur.

Namun demikian Didi mengaku sejauh ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Batam masih berupaya melacak agar satu orang yang kabur atas nama Hertina Linda bisa dilakukan pengambilan swabnya.

Bupati Padang Pariaman Positif Covid-19, Sempat Gelar Acara dengan Ribuan Orang dan Pergi ke Jakarta

Sebaran COVID-19 di Indonesia per 23 Agustus 2020: Catat Kasus Baru, Total Ada 238 Kasus di Sulteng

“Jika orang yang bersangkutan ini melakukan swab mandiri silahkan, kami tidak melarang, namun jika tidak mau mandiri, kami harapkan kerjasama Hertina Linda agar bisa dilakukan pengambilan swabnya,” terang Didi.

Sebelumnya aksi pemulangan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif corona atau covid-19 di Batam, Kepri kembali terulang, Rabu (19/8/2020) malam lalu.

Kali ini terjadi di kamar jenazah RSBP Batam Sekupang, dimana puluhan pihak keluarga memaksa untuk membawa pulang jenazah yang saat itu berada di kamar jenazah RSBP Batam.

Jenazah yang dibawa pulang oleh keluarga merupakan terkonfirmasi kasus 433 Batam yang merupakan seorang laki-laki berinisal YHG (47) dan tinggal di perumahan Tiban Bukit Asri Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang, Batam.

Meski sempat dibawa paksa oleh pihak keluarga, namun karena hasil swab jenazah hasilnya terkonfirmasi positif Covid-19 maka jenazah dibawa kembali ke RSBP Batam.

Dan dilakukanlah pemulasaran jenazah secara protokol Covid-19.

Dibawanya jenazah ke rumah duka dikarenakan pihak keluarga tidak mau menunggu hasil swab, makanya keesokan harinya setelah hasil swab keluar langsung jenazahnya dijemput kembali.

Tidak itu saja, tambah Didi Tim Gugas Tugas telah melakukan tracing terhadap 23 orang yang terlibat dalam proses jemput paksa tersebut dan saat ini ke 23 orang tersebut telah di karantina di RSKI Covid-19 Pulau Galang untuk dilakukan pemeriksaan swab.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Nekat Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, 12 Penjemputnya Kini Positif "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved