Keranda dan Pocong di Pasar Tradisional di Cikupa, Ingatkan Masyarakat Akan Pentingnya Masker
Para PNS Kantor Kecamatan Cikupa menghadirkan ilustrasi pocong dan keranda mayat di pasar tradisional Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNPALU.COM - Di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19, pemerintah berupaya untuk mengadakan sosialisasi protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan virus kepada masyarakat.
Upaya sosialisasi penggunaan masker dan hidup sehat pun ada yang dilakukan dengan cara yang unik.
Seperti yang dilakukan oleh Kantor Kecamatan Cikupa.
Para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menghadirkan ilustrasi pocong dan keranda mayat di pasar tradisional Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Camat Cikupa, Abdulah menjelaskan, sosialisasi menggunakan ilustrasi pocong dan keranda mayat di pasar tradisional untuk memberikan syok terapi kepada warganya yang acuh pada penggunaan masker.
Sebab, menurut dia, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19 di wilayah Cikupa mulai menurun.
Banyak warga yang sudah mengabaikan penggunaan masker terutama di tempat-tempat keramaian seperti di pasar tradisional dan tempat umum lainnya.
• Pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo Sebut Vaksin Merah Putih Diproduksi Pertengahan 2021
• Bos Garuda Indonesia Jelaskan Duduk Perkara Logo RANS Entertainment di Pesawat: Itu Marketing
• Penjelasan Jubir Wapres Soal Hubungan Maruf Amin dan Adly Fairuz: kalau Dikatakan Cucu Tidak Pas

"Wilayah Kecamatan Cikupa kini menempati posisi ke-4 sebagai salah satu daerah pandemi terbanyak dengan 11 kasus positif Covid-19 di bawah Kecamatan Curug, Pasar Kemis, Kelapa Dua," kata Abdulah kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, dari hasil evaluasi pada awal-awal merebaknya wabah Covid-19, sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 80 persen.
Namun, akhir-akhir ini tingkat kepatuhan masyarakat mulai menurun.
Sehingga, Kabupaten Tangerang yang awalnya sudah zona kuning kembali menjadi zona oranye dan mendekati zona merah.
Lantaran, kata Abdulah, kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai berkurang.

"Imbauan kami untuk masyarakat agar terus-menerus dalam kegiatan apapun menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan," imbau Abdulah.
Ia menambahkan, tindak lanjut dari sosialisasi, Muspika Kecamatan Cikupa akan mengenakan sanksi sosial kepada para pelanggar.
Seperti push up termasuk sanksi secara administrasi sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberian denda sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kesadaran Pakai Masker di Cikupa Menurun, Camat Hadirkan Pocong & Keranda Mayat di Pasar Tradisional,
Penulis: Ega Alfreda