Cerita Selebriti
Kata 'Anjay' Jadi Viral di Tengah Pandemi Covid-19, Didiet Maulana Kesal: Nggak Substansial
Didiet Maulana mengungkapkan sedikit unek-uneknya mengenai viralnya kata "anjay" di tengah wabah virus corona Covid-19 yang merebak di Indonesia.
Jujur gw kesel liat trending topic. Ga substansial.

Diberitakan sebelumnya, polemik kata "anjay" meroket setelah YouTuber Lutfi Agizal membahasnya dalam konten di kanal YouTube-nya.
Menurut Lutfi Agizal, kata "anjay" memiliki konotasi negatif.
Seolah gusar dengan kata Anjay yang kini marak diucap banyak orang, termasuk anak kecil, Lutfi Agizal pun membedah makna dari kata tersebut.
Tak sendirian, Lutfi Agizal pun menggandeng ahli bahasa indonesia oleh Dr. Tommi Yuniawan, M.Hum.
Bersama dosen jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Negeri Semarang, Lutfi Agizal membahas perihal makna dari kata Anjay.
Surat Edaran Komnas Perlindungan Anak
Bahkan, surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mengenai penggunaan istilah "anjay" sempat beredar di media sosial Twitter.
Dalam edaran tersebut, Komnas PA meminta publik agar menghentikan penggunaan istilah anjay untuk tujuan merendahkan dan melecahkan.
Diwartakan Tribunnews.com, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.
Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.
Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.
"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
• Pakar Penyakit Menular dari AS Soroti Kebijakan Pembukaan Kembali Bioskop di Indonesia
• Syarat Dapatkan Subsidi Kuota Gratis bagi Mahasiswa dari Kemendikbud, Daftar Sebelum 11 September
• Kisah di Balik Viralnya Pria yang Tinggal Sendirian di Puncak Gunung Wilis selama Bertahun-tahun
Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.