Negara Beri Subsidi Kuota Internet Untuk PNS: Eselon I dan II Dapat Rp 400 Ribu per Bulan

Kebijakan pemberian paket pulsa itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi.

Editor: Imam Saputro
Twitter.com/ganjarpranowo
Ilustrasi PNS 

Teknisnya pun tergantung masing-masing kementerian dan lembaga.

“Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut KPA perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah,” jelasnya.

Sementara untuk para pelajar, Yustinus menegaskan hal itu tak masuk dalam KMK 394/2020 karena hal itu akan masuk dalam skema Kemendikbud, yang anggarannya disiapkan Rp 7,2 triliun.

“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud ya, yang Rp 7 triliun itu,” tambahnya.

Adapun mengenai sumber dana pemberian pulsa kepada PNS, mahasiswa, dan masyarakat ini berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Bendahara negara menyatakan pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring.

Pemberiannya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.(tribun network/yov/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Subsidi Kuota Internet Untuk PNS: Eselon I dan II Dapat Rp 400 Ribu

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved