Kabar Baik, Pengumpulan Nomor Rekening untuk Bantuan Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 15 September
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perpanjangan waktu pengumpulan data rekening karyawan hingga 15 September 2020.
TRIBUNPALU.COM - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta masih terus berjalan.
Bantuan yang diberikan pemerintah ini mewajibkan penerima manfaat terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme bantuan gaji ini dilakukan oleh perusahaan atau tempat kerja yang melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
• Catat! Ini yang Perlu Anda Cek Jika Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari Subsidi Gaji hingga BLT
• Subsidi Gaji Rp 600 Tahap II Sudah Diproses, Menaker Pastikan Cair Pekan Ini
Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perpanjangan waktu pengumpulan data rekening karyawan hingga 15 September 2020.
"BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," kata Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2020) siang.
Pemerintah menargetkan pennerima bantuan gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.
Menurut Utoh, hingga hari ini telah terkumpul 14,2 juta nomor rekening dan telah divalidasi tiga tahap.
Jumlah data yang telah tervalidasi mencapai 11,3 juta.
"Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta minggu lalu dan 3 juta kemarin, sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujar dia.
"Alternatif pertama, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Utoh.
Alternatif kedua, kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sehingga secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
"Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," lanjut dia.
Utoh berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang.
• Ini Alasan Pemerintah Turunkan Tarif Listrik untuk 7 Golongan Non-Subsidi
Syarat