Penyerangan di Ciracas: 51 Oknum TNI AD dari 19 Satuan Diperiksa Puspomad, 29 Jadi Tersangka
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan saat ini 29 orang tersebut telah ditahan.
TRIBUNPALU.COM - Sebanyak 51 oknum anggota TNI Angkatan Darat dari 19 satuan telah diperiksa oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.
Dari 51 orang tersebut ditetapkan 29 tersangka insiden perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan saat ini 29 orang tersebut telah ditahan.
Dodik mengatakan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mulai 29 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.
"Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, perosnel dalam hal ini adlah prajurit, terdiri dari 19 satuan. Yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Dodik.
• Gibran Rakabuming Maju Pilkada Solo 2020, Ganjar Pranowo: Harus Menang, Jangan Cuma 60-70 Persen
• Pemerintah Prioritaskan Tenaga Medis Sebagai Kalangan yang Mendapatkan Vaksin Covid-19 Pertama Kali
• Kepala BNPB Doni Monardo Ungkap hingga September 2020 Ada 1.934 Bencana Terjadi di Indonesia
Dari 51 orang yang diperiksa tersebut, kata Dodik, juga telah dilakukan pendalaman terhadap 21 personel.
Selain itu satu orang di antaranya telah dikembalikan ke satuannya karena berstatus sebagai saksi murni.
"Namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semua," kata Dodik saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dodik, Puspomad menyimpulkan ada enpat motif perbuatan para tersangka.
Pertama melakukan tindakan pembalasan terhadap pengroyokan terhadap prada MI meskipun kenyataan dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong.
Kedua merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.
Ketiga jiwa korsa atau semangat solidaritas terhadap Prada MI.
"Keempat melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," kata Dodik.
Mereka, kata Dodik, diduga telah melakukan sejumlah perbuatan di antaranya perusakan dan kekerasan fisik berupa pemecahan kaca kaca mobil, perusakan sepeda motor, perusakan etalase warung, perusakan gerobak, perusakan kaca SPBU, perusakan kaca showroom mobil, penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan handphone, dan penembakan menggunakan pistol air softgun.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.