Kemendagri: Bila Ada Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Bapaslon Harus Diberi Sanksi

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," tegas Bahtiar.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
ILUSTRASI -- Sejumlah relawan pendukung bakal pasangan calon Wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di depan Gedung KPU Tangsel, Jumat (4/9/2020) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar mendukung penuh sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon).

"Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," ujar Bahtiar diketerangannya, Minggu (6/9/2020).

Menurut Bahtiar, dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.

Pandemi Global Virus Corona: WHO Tak Yakin Vaksin Covid-19 Tersedia Pada Pertengahan 2021

Pilkada Serentak 2020: Kemendagri Dukung Sikap Tegas KPU dan Bawaslu untuk Hentikan Kerumunan Massa

Ditegur Mendagri atas Iring-iringan Massa Saat Mendaftar ke KPU, Ini Respon Bupati Karawang Cellica

Foto Sampah Botol Plastik Berisi Urine di Gunung Cikuray Viral di Media Sosial, Warganet Kesal

Bahtiar mengharapkan, aparat keamanan dan aparat penegak hukum dapat membantu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," tegas Bahtiar.

Bahtiar menambahkan, seluruh bakal pasangan calon dan pendukungnya diminta patuh pada protokol kesehatan.

"Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan. Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, dalam Pilkada Serentak 2020," ungkap dia.

Diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2020 dan digelar di 270 daerah.

Rangkaian Pilkada di tengah pandemi Covid-19, berpotensi menjadi kluster baru virus corona.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri Dukung Pemberian Sanksi Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Bapaslon
Penulis: Rina Ayu Panca Rini

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved