Tersangka Korupsi Maju ke Pilkada OKU 2020, Didukung 11 Parpol, Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Johan saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi lahan kuburan senilai Rp 5,6 miliar pada 2012.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Wakil Bupati Kabupaten OKU Johan Anwar ditahan penyidik Polda Sumsel setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam, Selasa (14/1/2020). Johan ditahan lantaran diduga kuat melakukan mark up terkait pengadaan lahan kuburan. 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anwar, telah ditetapkan tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, status tersangka yang disandangnya tak menghalangi Johan Anwar untuk kembali maju dalam Pilkada 2020.

Dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati OKU tersebut, Johan diketahui mendampingi Kuryana Azis.

Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya mengatakan, terkait status tersangka itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan seseorang dalam pencalonannya di Pilkada.

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Ramai Politik Dinasti dan Politik Uang Jelang Pilkada 2020, Bagaimana Komentar Mahfud MD?

Pandemi Global Virus Corona: WHO Tak Yakin Vaksin Covid-19 Tersedia Pada Pertengahan 2021

Ditegur Mendagri atas Iring-iringan Massa Saat Mendaftar ke KPU, Ini Respon Bupati Karawang Cellica

Gagal Maju ke Pilkada Sulteng 2020 bersama Pasha Ungu, H Anwar Hafid Minta Maaf kepada Relawan

Johan saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi lahan kuburan senilai Rp 5,6 miliar pada 2012.

Kasus yang menjeratnya tersebut kini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polda Sumsel, sejak Jumat (25/7/2020).

Pasangan petahana Kuryana-Johan tersebut saat ini sudah mendaftarkan diri ke KPU dan syarat administratif dari pasangan tersebut juga dinyatakan telah memenuhi syarat.

Mereka diketahui telah diusung oleh 11 partai politik dalam Pilkada 2020.

Karena hingga saat ini baru satu calon yang mendaftar, pasangan tersebut juga berpotensi akan melawan kotak kosong.

"Untuk di luar jalur partai yang perorangan sudah gugur di administrasi. Sampai sekarang baru satu dan kemungkinan besar menjadi calon tunggal melawan kotak kosong," ujarnya. 

(Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Tersangka Korupsi Kembali Maju di Pilkada OKU, Diusung 11 Partai dan Berpotensi Lawan Kotak Kosong"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved