Pilkada 2020: Banyak Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan, Ini Kata Bawaslu dan Kemendagri
Di masa-masa pendaftaran Pilkada 2020, sejumlah calon kepala daerah diduga melanggar protokol kesehatan.
TRIBUNPALU.COM - Di masa-masa pendaftaran Pilkada 2020, sejumlah calon kepala daerah diduga melanggar protokol kesehatan.
Banyak di antara calon kepala daerah yang juga membawa arak-arakan massa saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.
Padahal, saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19 yang mudah menyebar bila masyarakat berkerumun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sampai mewanti-wanti agar klaster dari Pilkada jangan sampai terjadi.
Beragam pemangku kepentingan pun turut bereaksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah ini.
• Daftar Daerah Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini 5 Provinsi dengan Penerima Terbanyak

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut, bakal pasangan calon kepala daerah yang membawa arak-arakan massa saat pendaftaran peserta Pilkada, dapat dikenai sanksi administratif atau pun pidana.
Hal ini buntut dari adanya ratusan bapaslon yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan.
Sebab, mereka diduga membawa massa ketika pendaftaran peserta Pilkada, pada 4-6 September kemarin.
"Dalam mekanisme sanksi administratif adalah Bawaslu berkoordinasi dengan KPU."
"Untuk penjatuhan sanksi administratif ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 11 dan sebagainya," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020), dikutip Kompas.com.
• Orangtua Reino Barack Jual Semua Kepemilikan Saham di Plaza Indonesia
• Piet Pagau Positif Covid-19: Baru Diketahui Saat Jalani Tes Swab Sebelum Syuting, Tanpa Gejala

Abhan menjelaskan, dalam hal pemberian sanksi, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KPU.
Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu terkait penerapan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada bapaslon yang melanggar.
Menurut Abhan, hal ini bukan mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebab UU ini tak mengatur tentang adanya sanksi pidana soal pelanggaran protokol kesehatan.
Namun, Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar undang-undang pemilihan.
Misalnya, melalui ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

• Ditegur karena Tulis Istana Bogor Sebagai Alamat Rumah, Begini Jawaban Kaesang Pangarep
• Pelanggaran Protokol Covid-19 Jelang Pilkada Terus Terjadi, Jokowi Waspadai Klaster Pilkada
Kemudian Pasal 212 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan.
Selain itu, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun ikut menyoroti adanya para bakal pasangan calon kepala daerah yang melanggar.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyesalkan hal tersebut.
Menurutnya, beberapa kepala daerah itu sudah diberi teguran keras oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Sangat disayangkan banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan," ujar Akmal sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (7/9/2020).

"Di masa pandemi ini, mereka yang jadi pimpinan daerah mestinya menjadi contoh."
"Bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, bukan justru menjadi contoh yang buruk," tutur dia.
Berdasarkan data Kemendagri, ada 51 kepala daerah yang mendapat teguran keras dari Mendagri.
Mayoritas merupakan kepala daerah berstatus petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Hampir semuanya ditegur karena melanggar protokol kesehatan.
Dikutip dari data yang dihimpun oleh Kemendagri, 49 kepala daerah mendapat teguran karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang masing-masing karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.

"Rata-rata, pelanggaran terjadi saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah maupun ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," kata Akmal.
Menurut Akmal, pihaknya sedang mengkaji opsi sanksi lain selain sanksi teguran tertulis.
Sanksi itu diberikan jika kepala daerah itu mengulangi perbuatannya.
Salah satu sanksi yang disiapkan yakni, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar menang dalam pilkada, pelantikannya diusulkan ditunda.
"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misal diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, bila para pelanggar menang."
"Juga diusulkan untuk ditunda pelantikan 3-6 bulan, disekolahkan dulu biar taat aturan," pungkas Akmal.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Fitria Chusna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banyak Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan, Ini Kata Bawaslu dan Teguran Keras Kemendagri