Keberatan Sidang Perdananya Digelar via Teleconference, Jerinx Walk Out
Sidang perdana I Gede Ari Astina alias Jerinx SID digelar di Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020).
TRIBUNPALU.COM - Sidang perdana I Gede Ari Astina alias Jerinx SID digelar di Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020).
Sidang digelar secara teleconference (daring), di mana masing-masing pihak berada di tempat terpisah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim bersidang dari ruang Cakra PN Denpasar, jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, sedangkan Jerinx bersama kuasa hukum berada di lantai tiga Gedung Ditkrimsus Polda Bali.
Pengacara Jerinx meminta majelis hakim agar menggelar sidang secara terbuka dengan menghadirkan terdakwa langsung ke PN Denpasar.
• Nora Alexandra Unggah Surat yang Ditulis Jerinx di Penjara: Supaya Kalian Tahu, Ia Tetap Jatuh Cinta
• Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx SID, Berkas Dilimpahkan ke PN Denpasar
"Kami meminta agar sidang secara terbuka. Sebelum sidang ini ada contoh sidang dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri Singaraja dan baru saja diputuskan. Artinya, hal yang sama bisa diberlakukan pada terdakwa Jerinx," kata I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum Jerinx, Kamis.
Atas protes itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adiana tetap pada pendirian agar sidang digelar secara daring.
"Keberatan saudara penasihat hukum akan kami catat, tapi sidang akan terus dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan," kata Adiana.
Menanggapi hal tersebut, Jerinx dan kuasa hukumnya memilih walk out atau meninggalkan ruangan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa tanpa keikutsertaan Jerinx.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Otong Hendra Rahayu, Jerinx dengan sengaja mengunggah kalimat melalui akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.
Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Menurut jaksa, Jerinx telah melanggar UU ITE, sebagiaman diatur dan diancam pidana pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Tulis Surat di Sel, Jerinx Minta IDI atau Kemenkes Teliti Kondisinya yang Tak Terinfeksi Covid-19
Warga demo
Sidang perdana Jerinx diwarnai aksi demo warga. Ratusan orang tersebut datang untuk memberikan dukungan kepada Jerinx serta menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada pihak PN Denpasar.
Mengenakan pakaian serba hitam, mereka menggelar demo di depan PN Denpasar. Selain berorasi mereka juga menggelar aksi teatrikal.