PSBB Total DKI Jakarta Akan Berlangsung 2 Pekan, Anies Baswedan Beberkan 5 Poin PSBB
Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.
TRIBUNPALU.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan kelanjutan PSBB total yang akan diterapkan besok Senin (14/9/2020).
Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
• DPRD DKI Jakarta Sebut PSBB Sesuai Instruksi Joko Widodo: Jangan Tidak Adil Terhadap Anies Baswedan
Anies Baswedan mengatakan sebelum melaksanakan PSBB kali ini membutuhkan waktu lebih untuk memutuskan setiap detail kebijakan.
"Beberapa hari yang lalu PSBB transisi berakhir, kita perlu waktu ekstra yang kita lalui untuk merumuskan detail kebijakan untuk PSBB tanggal 14 September karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dari situasi sebelumnya," kata Anies Baswedan.
Hal ini disebabkan dari peningkatan kasus di 12 hari pertama pada September yang terus meningkat secara signifikan.
"Kita merasa perlu untuk melakukan langkah esktra bagi penanganan kasus Covid-19 di Jakarta. Karena sejak tanggal 4 Juni kita sudah mulai transisi di mana kegiatan yang semula tidak diizinkan sudah dibuka,' ujar Anies Baswedan.

• Jakarta Akan Berlakukan Lagi PSBB Total, Anies Baswedan Sebut Pemerintah Pusat Mendukung
"Tetapi menyaksikan kejadian selama 12 hari terakhir ini, kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali, apabila ini tak terkendali dampak ekonomi sosial dan budaya akan menjadi sangat besar," lanjutnya.
"Ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda dari masa transisi kemarin," tutur Anies Baswedan.
Perumusan formulasi ini yang menyebabkan Pemprov DKI membutuhkan waktu yang lama untuk menentukan kebijakan.
Sesuai dengan kebijakan dasarnya, pihak DKI Jakarta telah melakukan deteksi dini yang secara masif.
Ada tiga peraturan yang mendasari kebijakan baru ini diterapkan.
Yakni Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pergub Nomor 78 Tahun 2020 terkait penerapan disiplin, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan aturan gubernur nomor 33.
• Sejumlah Menteri dan Anies Beda Pendapat Soal PSBB, Sudjiwo Tedjo: Berantemnya di Grup WA Aja
Ada lima faktor dalam pembatasan ini yakni pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya dan pendidikan dan lain-lain.
Kedua, pengendalian mobilitas, ketiga rencana isolasi yang terkendali, keempat pemenuhan kebutuhan pokok, dan kelima penegakan sanksi.