PSBB Total DKI Jakarta Akan Berlangsung 2 Pekan, Anies Baswedan Beberkan 5 Poin PSBB

Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.

Editor: Imam Saputro
YouTube BNPB Indonesia
Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020. 

TRIBUNPALU.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan kelanjutan PSBB total yang akan diterapkan besok Senin (14/9/2020).

Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

DPRD DKI Jakarta Sebut PSBB Sesuai Instruksi Joko Widodo: Jangan Tidak Adil Terhadap Anies Baswedan

Anies Baswedan mengatakan sebelum melaksanakan PSBB kali ini membutuhkan waktu lebih untuk memutuskan setiap detail kebijakan.

"Beberapa hari yang lalu PSBB transisi berakhir, kita perlu waktu ekstra yang kita lalui untuk merumuskan detail kebijakan untuk PSBB tanggal 14 September karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dari situasi sebelumnya," kata Anies Baswedan.

Hal ini disebabkan dari peningkatan kasus di 12 hari pertama pada September yang terus meningkat secara signifikan.

"Kita merasa perlu untuk melakukan langkah esktra bagi penanganan kasus Covid-19 di Jakarta. Karena sejak tanggal 4 Juni kita sudah mulai transisi di mana kegiatan yang semula tidak diizinkan sudah dibuka,' ujar Anies Baswedan.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendampingi Presiden Jokowi meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di sarana publik. Lokasi pertama yang dikunjungi Presiden Jokowi di sekitaran Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020).
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendampingi Presiden Jokowi meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di sarana publik. Lokasi pertama yang dikunjungi Presiden Jokowi di sekitaran Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020). (Istimewa via TribunJakarta.com)

Jakarta Akan Berlakukan Lagi PSBB Total, Anies Baswedan Sebut Pemerintah Pusat Mendukung

"Tetapi menyaksikan kejadian selama 12 hari terakhir ini, kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali, apabila ini tak terkendali dampak ekonomi sosial dan budaya akan menjadi sangat besar," lanjutnya.

"Ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda dari masa transisi kemarin," tutur Anies Baswedan.

Perumusan formulasi ini yang menyebabkan Pemprov DKI membutuhkan waktu yang lama untuk menentukan kebijakan.

Sesuai dengan kebijakan dasarnya, pihak DKI Jakarta telah melakukan deteksi dini yang secara masif.

Ada tiga peraturan yang mendasari kebijakan baru ini diterapkan.

Yakni Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pergub Nomor 78 Tahun 2020 terkait penerapan disiplin, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan aturan gubernur nomor 33.

Sejumlah Menteri dan Anies Beda Pendapat Soal PSBB, Sudjiwo Tedjo: Berantemnya di Grup WA Aja

Ada lima faktor dalam pembatasan ini yakni pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya dan pendidikan dan lain-lain.

Kedua, pengendalian mobilitas, ketiga rencana isolasi yang terkendali, keempat pemenuhan kebutuhan pokok, dan kelima penegakan sanksi.

"Dan ada lima faktor dalam pembatasan ini. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya dan pendidikan dan lain-lain. Kedua, pengendalian mobilitas, ketiga rencana isolasi yang terkendali, keempat pemenuhan kebutuhan pokok, dan kelima penegakan sanksi," ujar Anies Baswedan.

Kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan kedepan yakni sekolah, tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan ditutup.

Sarana olahraga publik dan kegiatan resepsi pernikahan serta seminar semua dibatasi.

Sementara itu, Anies Baswedan menyebutkan, terdapat 11 sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi.

Namun, Anies Baswedan menggarisbawahi, kesebelas sektor usaha tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Di dalam fase 14 September ini, selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," ujarnya.

Menteri Kritik Anies Soal PSBB Total, Fadli Zon: Sedang Menutupi Kelemahan Kinerja Mereka Sendiri

Berikut 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan, makanan, minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan, perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar modal
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  11. Kebutuhan sehari-hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Dapat dukungan Pemerintah Pusat

Sebelumnya, Anies Baswedan telah melakukan rapat khusus bersama Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-10 DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) sore.

Dengan keputusan bersama, akhirnya Pemprov DKI Jakarta memilih menerapkan kembali PSBB seperti pada masa awal pandemi.

Namun, keputusan ini mendapatkan tanggapan yang beragam di masyarakat.

PSBB Mendadak Diberlakukan Lagi, PKPI Sebut Anies Baswedan Gagal Kelola Jakarta

Menurut Anies Baswedan, pemerintah pusat menyadari terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona (Covid-19) di Jakarta pada bulan September ini.

"Kalau soal mendukung PSBB-nya, mendukung," ujarnya.

"Pemerintah mendukung, pemerintah pusat juga menyadari bahwa di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," ungkap Anies Baswedan pada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dari tayangan Kompas TV, Sabtu (12/9/2020).

Ia menambahkan, masalah kesehatan memang perlu terlebih dulu dibereskan untuk kembali menggerakkan perekonomian.

"Sama-sama kita menyadari bahwa tanpa membereskan kesehatan, tidak mungkin perekonomian bisa bergerak kembali. Jadi intinya kami sama," kata Anies.

(TribunPalu.com/Isti Prasetya)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved