17 Aturan Baru dalam Pengetatan PSBB Jakarta Hari Ini: Sekolah Tutup hingga SIKM Tak Berlaku Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengemudi ojek daring (ojek online) menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. 

TRIBUNPALU.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

PSBB yang kembali diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 itu akan dilakukan selama dua pekan.

Dikutip dari keterangan yang dipaparkan oleh Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020), warga di DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah.

Warga diperbolehkan keluar rumah, jika ada keperluan yang mendesak.

Selain itu, warga juga diizinkan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.

Sejumlah aturan baru dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerapan pengetatan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA (TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA)

Berikut 17 aturan baru dalam pengetatan PSBB:

1. Ada 11 sektor usaha esensial yang diperbolehkan beroperasi.

Lalu ada juga tempat yang diperbolehkan dengan maksimal 50 persen pegawai, yakni:

Kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.

2. Seluruh fasilitas umum ditutup.

3. Sekolah dan institusi pendidikan harus ditutup secara penuh, kegiatan dilakukan secara online.

4. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA harus ditutup.

5. Sarana olahraga publik harus ditutup.

Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved