Besaran Pendapatan Baru Menteri Bahlil Lahadalia Jika Tukin ESDM Naik 100 Persen

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawainya.

|
Editor: Lisna Ali
Taufik Ismail/Tribunnews
TUKIN ESDM - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (4/2/2025). Bahlil Lahadalia, mengumumkan kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawainya. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawainya.

Kenaikan Tukin ini akan mencapai 100 persen.

Bahlil mengklaim keputusan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Alasan kenaikan Tukin adalah untuk memacu kinerja dan kontribusi pegawai ESDM.

"Beliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara," katanya saat Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Sabtu (25/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Bersamaan dengan kabar baik itu, Bahlil mengeluarkan peringatan keras.

Baca juga: Bahlil Koar-Koar Kenaikan Tukin 100 Persen, Menkeu Purbaya Bingung: Belum Ada Surat Perintah

Ia mengimbau bawahannya agar tidak berbuat curang, terutama dalam pemberian izin.

Bahlil memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang terbukti 'main-main'.

"Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin," tegasnya.

"Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian," ancam Bahlil.

Ia meminta komitmen penuh dari para pejabat.

"Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan," ujarnya.

Saat ini, tukin ASN ESDM diatur dalam Perpres Nomor 94 Tahun 2018.

Tukin terendah untuk kelas jabatan 1 adalah Rp2.531.250.

Tukin tertinggi untuk kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp33.240.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved