Pilkada Serentak 2020, 60 Bakal Calon Kepala Daerah Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sebanyak 60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mandiri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI --- Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

Netralitas Polri

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bertugas secara cermat dan profesional dalam melakukan proses penegakan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Menurut Listyo, hal itu penting dilakukan untuk membuktikan polisi bersikap netral dalam proses demokrasi di Indonesia.

Sehingga, menghilangkan persepsi bahwa aparat penegak hukum menjadi alat politik bagi segelintir kelompok yang memiliki kepentingan.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo saat memberikan arahan bertajuk 'Penguatan dan Penyegaran Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan' kepada 421 jajaran reserse dan kriminal di seluruh Indonesia melalui virtual, Selasa (15/9/2020).

"Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional," kata Listyo.

Pengarahan itu sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.

Divonis Bersalah karena Sebar Berita Bohong, Raja Keraton Sejagad Divonis 4 Tahun Penjara

Gegara Pulang Malam, Sepasang Remaja Ini Dinikahkan Tanpa Sepengetahuan KUA

Aturan itu tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada.

Di antaranya, penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.

Selain itu, eks Kapolda Banten itu juga menyoroti soal pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 saat berlangsungnya Pilkada serentak. 

Alasannya, penyidik juga harus bijaksana dalam melakukan proses hukum kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu.

"Terhadap pelanggar Protokol Kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," katanya.

Dalam penyelenggaraan pemilihan umum itu, apabila pelaksanaannya tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas.

Apalagi, Polri masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama dengan lembaga penyelenggara Pemilu.

"Dalam proses penanganan Tipiring (tindak pidana ringan), para Direktur, Kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan Pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar Protokol Kesehatan," ucap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Listyo juga meminta kepada jajaran Reskrim untuk mempersiapkan langkah dan strategi khusus dalam proses penyidikan tindak pidana pemilihan karena adanya wewenang khusus yang diberikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved