Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Pikir-pikir Ajukan Banding
Sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sempat ditunda dua kali.
Tindakan dan ucapan mereka kemudian diliput oleh media secara meluas dan memunculkan kontroversi.
Polda Jateng menahan Totok dan istrinya pada pertengahan Januari 2020, dan tidak lama kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan kebohongan.
Keduanya disangka menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah
Dilaporkan Totok mengklaim dirinya sebagai raja penerus kerajaan Majapahit.
Sepekan kemudian, 21 Januari 2020, Totok-Fanni membuka suara dan meminta maaf melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.
"Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu fiktif. Yang kedua, janji kepada pengikut saya juga fiktif," kata Toto di hadapan pers. (Tribun Network/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Penjara 4 Tahun, Raja Keraton Agung Sejagat Pikir-pikir Banding