Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Pikir-pikir Ajukan Banding

Sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sempat ditunda dua kali.

Dok Istimewa via Kompas.com
Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santoso Hadiningrat dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. 

TRIBUNPALU.COM - Totok Santoso Hadiningrat, yang menyebut dirinya sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia, divonis bersalah "menyebarkan berita bohong".

Keduanya dihukum penjara masing-masing empat tahun dan satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.

"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Toto Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan, Selasa (15/9).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Totok Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," lanjut Sutarno.

Berdasarkan Pemeriksaan Psikologis, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Tak Memiliki Gangguan Jiwa

Polda Jateng Tolak Penangguhan Ratu Keraton Agung Sejagat, Ini Alasannya

Divonis Bersalah karena Sebar Berita Bohong, Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Raja Totok dituntut lima tahun bui, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.

Raja Toto dan Ratu Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pengacara terdakwa yakni Muhammad Sofyan dan JPU Masruri Abdul Aziz mengaku sedang berpikir-pikir.

Untuk melakukan langkah selanjutnya, pengacara akan meminta waktu kepada pihak Rutan Purworejo untuk bisa menemui kedua kliennya itu.

"Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir. Kami minta kepada pihak rutan agar memfasilitasi kami bertemu dengan klien kami untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.

Sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sempat ditunda dua kali.

Penundaan sidang vonis pertama pada Jumat (11/9/2020) lalu dikarenakan hakim belum siap dengan pembacaan putusan.

Mengingat sidang vonis ini digelar empat hari seusai pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Raditya Dika Tanggapi Video Ospek Online UNESA: Udah Nggak Zaman Ospek Bentak-bentak

Hal-hal yang Harus Dilakukan apabila Mengalami Gejala dan Positif Covid-19

Pilkada Serentak 2020, 60 Bakal Calon Kepala Daerah Terkonfirmasi Positif Covid-19

Totok Santosa Hadiningrat, orang yang mengaku sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia, mulai dikenal luas setelah menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya, awal Januari 2020 lalu, di Desa Pogung Juru Tengah, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Menyebut sebagai raja-ratu kerajaan itu, mereka mengklaim memiliki banyak pengikut dan mendirikan sejumlah bangunan di desa itu.

Tindakan dan ucapan mereka kemudian diliput oleh media secara meluas dan memunculkan kontroversi.

Polda Jateng menahan Totok dan istrinya pada pertengahan Januari 2020, dan tidak lama kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan kebohongan.

Keduanya disangka menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah

Dilaporkan Totok mengklaim dirinya sebagai raja penerus kerajaan Majapahit.

Sepekan kemudian, 21 Januari 2020, Totok-Fanni membuka suara dan meminta maaf melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.

"Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu fiktif. Yang kedua, janji kepada pengikut saya juga fiktif," kata Toto di hadapan pers. (Tribun Network/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Penjara 4 Tahun, Raja Keraton Agung Sejagat Pikir-pikir Banding

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved