Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Pikir-pikir Ajukan Banding
Sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sempat ditunda dua kali.
TRIBUNPALU.COM - Totok Santoso Hadiningrat, yang menyebut dirinya sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia, divonis bersalah "menyebarkan berita bohong".
Keduanya dihukum penjara masing-masing empat tahun dan satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Toto Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan, Selasa (15/9).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Totok Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," lanjut Sutarno.
• Berdasarkan Pemeriksaan Psikologis, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Tak Memiliki Gangguan Jiwa
• Polda Jateng Tolak Penangguhan Ratu Keraton Agung Sejagat, Ini Alasannya
• Divonis Bersalah karena Sebar Berita Bohong, Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara
Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Raja Totok dituntut lima tahun bui, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.
Raja Toto dan Ratu Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pengacara terdakwa yakni Muhammad Sofyan dan JPU Masruri Abdul Aziz mengaku sedang berpikir-pikir.
Untuk melakukan langkah selanjutnya, pengacara akan meminta waktu kepada pihak Rutan Purworejo untuk bisa menemui kedua kliennya itu.
"Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir. Kami minta kepada pihak rutan agar memfasilitasi kami bertemu dengan klien kami untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sempat ditunda dua kali.
Penundaan sidang vonis pertama pada Jumat (11/9/2020) lalu dikarenakan hakim belum siap dengan pembacaan putusan.
Mengingat sidang vonis ini digelar empat hari seusai pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
• Raditya Dika Tanggapi Video Ospek Online UNESA: Udah Nggak Zaman Ospek Bentak-bentak
• Hal-hal yang Harus Dilakukan apabila Mengalami Gejala dan Positif Covid-19
• Pilkada Serentak 2020, 60 Bakal Calon Kepala Daerah Terkonfirmasi Positif Covid-19
Totok Santosa Hadiningrat, orang yang mengaku sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia, mulai dikenal luas setelah menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya, awal Januari 2020 lalu, di Desa Pogung Juru Tengah, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Menyebut sebagai raja-ratu kerajaan itu, mereka mengklaim memiliki banyak pengikut dan mendirikan sejumlah bangunan di desa itu.