PBNU dan PP Muhammadiyah Minta Pilkada 2020 Ditunda, DPR RI Keukeuh Pilkada Digelar Sesuai Jadwal
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Komisi II DPR bersepakat tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.
Menurutnya pelaksanaan Pilkada sebaiknya ditunda hingga status darurat pandemi ini dapat dilewati bersama.

• Fadli Zon Desak Pemerintah untuk Tunda Pilkada 2020: Pilihan Terbaik Bagi Keselamatan Bersama
• Meski Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Istana Tegaskan Pilkada 2020 Tak Ditunda
Permintaan Said Aqil Siradj ditujukan untuk KPU, pemerintah dan DPR RI.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan jika Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan masih sulit untuk menghindari penularan Covid-19.
"Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," imbuhnya.
Permintaan penundaan Pilkada ini bukan tanpa alasan, menurutnya anggaran Pilkada dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi," kata Said Aqil Siradj.
Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menganjurkan KPU untuk meninjau kembali jadwal pelaksannan Pilkada ditengah pandemi Covid-19.
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membahas secara khusus dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan instansi terkait agar pelaksanaan Pemilukada 2020 dapat ditinjau kembali jadwal pelaksanaannya," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Haedar Nashir menjelaskan jika keselamatan masyarakat lebih penting daripada melaksanakan Pilkada ditengah pandemi.
"KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan."
"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan pilkada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," ujarnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma Fitria/ Chusna Farisa/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PBNU dan PP Muhammadiyah Minta Pilkada Diundur, DPR Sepakat Pilkada Tetap Diadakan, Ini Alasannya