PBNU dan PP Muhammadiyah Minta Pilkada 2020 Ditunda, DPR RI Keukeuh Pilkada Digelar Sesuai Jadwal

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Komisi II DPR bersepakat tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.

KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi kotak suara pemilihan kepala daerah (pilkada). 

TRIBUNNPALU.COM - Usulan kepada pemerintah untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada akhir tahun 2020 digaungkan oleh dua organisasi islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah..

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir kompak menyampaikan usulan tersebut.

Status darurat pandemi Covid-19 yang ada di Indonesia menjadi alasan utama kedua organisasi ini meminta pelaksanaan Pilkada diundur.

Namun, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Komisi II DPR bersepakat tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.

Kesepakatan itu diambil setelah diadakan rapat antara Komisi II DPR RI, Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Menurut mereka pandemi Covid-19 di Indonesia masih terkendali.

SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020) dikutip dari Kompas.com.

Arief Budiman Dirawat karena Covid-19, Komisioner Ilham Saputra Ditunjuk Jadi Plh Ketua KPU RI

156 Negara Bergabung dalam Skema Distribusi Vaksin Covid-19 Global, AS dan China Enggan Terlibat

Ahmad Doli Kurnia menjelaskan jika dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini KPU perlu merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya pelaksaan Pilkada ditengah pandemi harus sesuai dengan protokol kesehatan.

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," imbuhnya.

Ia berharap semua pihak dapat mensukseskan Pilkada 2020.

"Meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran," ungkapnya.

Selain itu ia meminta Satgas Penanganan Covid-19 untuk memetakan daerah-daerah yang memiliki resiko penularan Covid-19 tinggi dan rendah.

"Bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak pada akhir tahun 2020.

Menurutnya pelaksanaan Pilkada sebaiknya ditunda hingga status darurat pandemi ini dapat dilewati bersama.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siraj usai salat jenazah almarhum Gus Im di Masjid Al-Munawwaroh, Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2020).
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siraj usai salat jenazah almarhum Gus Im di Masjid Al-Munawwaroh, Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2020). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

 

Fadli Zon Desak Pemerintah untuk Tunda Pilkada 2020: Pilihan Terbaik Bagi Keselamatan Bersama

Meski Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Istana Tegaskan Pilkada 2020 Tak Ditunda

Permintaan Said Aqil Siradj ditujukan untuk KPU, pemerintah dan DPR RI.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan jika Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan masih sulit untuk menghindari penularan Covid-19.

"Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," imbuhnya.

Permintaan penundaan Pilkada ini bukan tanpa alasan, menurutnya anggaran Pilkada dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi," kata Said Aqil Siradj.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menganjurkan KPU untuk meninjau kembali jadwal pelaksannan Pilkada ditengah pandemi Covid-19.

"Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membahas secara khusus dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan instansi terkait agar pelaksanaan Pemilukada 2020 dapat ditinjau kembali jadwal pelaksanaannya," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Haedar Nashir menjelaskan jika keselamatan masyarakat lebih penting daripada melaksanakan Pilkada ditengah pandemi.

 "KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan."

 "Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan pilkada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," ujarnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma Fitria/ Chusna Farisa/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PBNU dan PP Muhammadiyah Minta Pilkada Diundur, DPR Sepakat Pilkada Tetap Diadakan, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved