Novel Baswedan Jadi Saksi di Sidang Gugatan UU KPK, Sebut Ada Potensi Barang Bukti Hilang

Rentang waktu yang panjang saat menunggu izin Dewan Pengawas KPK untuk menyita barbuk, kata dia membuat potensi barang bukti hilang jadi terbuka lebar

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Penyidik KPK Novel Baswedan 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formil dan materiil Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK alias UU KPK terbaru, dengan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, pada Rabu (23/9/2020).

Sidang digelar secara daring, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Pemohon.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan yang bertindak sebagai saksi Pemohon mengatakan, aturan UU 19/2019 terkait penyitaan menyebut penyidik KPK tidak bisa menyita barang atau alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ketika penyidik menemukan barang bukti, maka penyidik hanya bisa mencatat jenis barang tersebut.

Selanjutnya, penyidik harus meminta izin Dewas KPK.

Sementara, izin Dewas setidaknya keluar satu hingga dua hari setelah pengajuan.

Penyitaan baru bisa dilakukan setelah izin diberikan.

Setelah Jalani Isolasi Mandiri Selama 11 Hari, Novel Baswedan dan Keluarga Sembuh dari Covid-19

Novel Baswedan, Istri, dan Empat Anaknya Positif Terinfeksi Covid-19

Empat Anak Novel Baswedan Positif Covid-19, Hasil Tes Swab sang Istri Belum Diketahui

"Contoh, terkait alat komunikasi chatting yang harus direspons segera. Tapi karena perizinan, maka penyidik hanya bisa mencatat lebih dulu barangnya apa. Bila orang yang mempunyai atau menguasai barang, tidak mau memberikan barang itu, maka penyidik setelah mencatat, mengajukan izin ke dewan pengawas dan besoknya atau lusa baru bisa melakukan penyitaan," kata Novel di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Rentang waktu yang panjang tersebut, kata dia membuat potensi barang bukti hilang jadi terbuka lebar.

Ditambah tidak ada yang bisa menjamin barang atau alat bukti tersebut tetap ada saat hari penyitaan.

Pihak pemilik barang juga tidak bisa dijatuhi pidana jika menghilangkan barang tersebut.

Lantaran barang tersebut belum berstatus sebagai barang atau alat bukti.

Sehingga menghilangkan, merusak atau melenyapkan barang itu selagi penyidik KPK menunggu izin Dewas, tidak punya konsekuensi pidana.

"Tidak ada yang bisa menjamin barang atau buktinya tetap utuh tetap ada. Dan orang ini kalau menghilangkan bukti atau alat bukti, tidak bisa berkolerasi pidana karena barangnya belum menjadi barang bukti. Berbeda ketika orang merusak barang bukti ada konsekuensi pidana. Hal ini yang menjadi permasalahan," jelas dia.

Kewajiban mengantongi izin Dewas dalam setiap kegiatan penyidik juga disebut tidak efektif dan efisien.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved