Guru di China Dihukum Mati Gara-gara Racuni 25 Muridnya
Seorang guru tempat penampungan anak di China mendapat hukuman mati, setelah dia meracuni 25 murid, dengan salah satunya tewas.
TRIBUNPALU.COM - Seorang guru tempat penampungan anak di China mendapat hukuman mati, setelah dia meracuni 25 murid, dengan salah satunya tewas.
Wang Yun ditangkap pada tahun lalu ketika anak-anak di sebuah TK di Jiaozuo dilarikan ke rumah sakit setelah makan bubur pagi mereka.
Pengadilan setempat menyatakan, Wang terbukti memasukkan racun jenis sodium nitrat ke sarapan yang dibuat koleganya sebagai bentuk balas dendam.
• BMKG Ingatkan Riset Soal Potensi Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa Dilakukan untuk Dorong Mitigasi
• Rayakan Ulang Tahun ke-40, Soimah Bersyukur Diberi Banyak Rezeki
Oleh pengadilan, si guru disebut "bertindak kejam dan tercela" dalam insiden yang menggegerkan China pada 27 Maret tahun lalu.
Setelah makan bubur itu, sebanyak 23 murid dilaporkan mulai muntah-muntah. Polisi dilibatkan setelah ada indikasi seorang guru meracuni mereka.
Harian pemerintah Global Times memberitakan, pengadilan di Jiaozuo pada Senin (28/9/2020) menjatuhkan hukuman mati kepada Wang.
Dilansir BBC Selasa (29/9/2020), disebutkan bahwa Wang memasukkan sodium nitrat ke bubur koleganya itu karena mereka bertengkar terkait manajemen murid.
• Ditanya Alasan Tak Ikut Mengolok-olok Menkes, Sudjiwo Tedjo: Aku Tidak Hidup dari Mengolok-olok
Sodium nitrat merupakan bahan kimia yang biasa dipakai untuk mengawetkan daging, dan bisa menjadi racun jika digunakan dalam jumlah banyak.
Ini bukan kali pertama Wang meracuni orang, di mana pada kasus sebelumnya, dia berupaya membunuh suaminya dengan bahan yang sama.
Pengadilan mencatat bahwa perbuatan Wang beserta konsekuensi yang ditimbulkan sangat serius. Sehingga dia layak dihukum berat.
Sementara China menolak menjabarkan berapa orang yang dihukum mati, kelompok HAM menyatakan ada ribuan yang dibunuh setiap tahunnya.
Biasanya, hukuman mati itu dilaksanakan melalui suntik menggunakan bahan kimia atau regu tembak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Racuni 25 Murid, Guru Ini Dapat Hukuman Mati",
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo