Umrah di Tengah Pandemi Covid-19: Durasi Prosesi Diperpendek Jadi Tiga Jam, Usia Jemaah Dibatasi

Jemaah di saat pandemi Covid-19 ini hanya diberikan waktu tiga jam untuk menyelesaikan semua prosesi umrah.

AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Suasana di sekitar area Ka'bah di Masjidil Haram yang sepi dari jemaah, Kamis (5/3/2020). 

"Kalau bisa dan ada uangnya, kembalikan saja. Memang kondisi dan keadaannya seperti ini mau bagaimana lagi. Intinya PPIU jangan berani-berani memutar uang jemaah untuk yang bukan keperluan keberangkatan umrah. Nanti ditakutkan seperti bom waktu kasus First Travel," papar dia.

Indonesia Prioritaskan 34 Ribu Jemaah yang Tertunda 

Berdasarkan, data Kementerian Agama RI ada 34 ribu jemaah Indonesia yang tertunda akibat pandemi Covid-19.

Nantinya ribuan jemaah itu akan diprioritaskan untuk dapat berangkat ketika izin dari Arab Saudi didapat Indonesia.

Sementara itu, Indonesia akan memiliki Kantor Layanan Haji dan Umrah di Arab Saudi.

Rencananya pembangunan kantor tersebut akan dimulai pada tahun 2021.

Diketahui, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama akan membangun Kantor Layanan Haji dan Umrah di Arab Saudi dengan menggunakan dana yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Insya Allah tahun 2021 bisa mulai pembangunannya. Sekarang dalam proses pengurusan administrasi dengan Kementrian Luar Negeri Saudi," ujar Konjen RI Eko Hartono.

Ia melanjutkan, lokasi Kantor Layanan Haji dan Umrah Indonesia akan berada di Jeddah.

"Untuk lokasinya berada di Jeddah. Sudah dibeli lahannya dan Insya Allah segera dibangun," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nizar menuturkan, adapun tujuan kantor tersebut dibangun adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap jemaah Indonesia selama berada di Arab Saudi.

Ia melanjutkan, kantor yang akan dibangun ini merupakan milik negara Indonesia dimana dapat
dimanfaatkan untuk kepengurusan ibadah haji yang merupakan tugas nasional.

"Sebagai tugas nasional, penyelenggaraan haji tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Agama saja. Melainkan, dilaksanakan dengan sinergisitas lintas kementerian," terang Nizar.

"Dengan adanya tugas nasional tersebut, maka sangat dibutuhkan adanya kantor bagi kita di Arab Saudi," imbuhnya.

(Tribun Network/Arab News/rin/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Pandemi Prosesi Ibadah Umrah Bisa Sampai 8 Jam, Kini Hanya 3 Jam, Usia Jemaah Dibatasi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved