Kata Politisi PKS Soal Batas Tarif Tes Swab Rp900 Ribu: Sudah Seharusnya Dilakukan Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi harga uji usap atau swab test sebesar Rp 900 ribu.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI Tes Swab - Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya dengan hasil rapid tes reaktif menjalani tes usap (swab) usai mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

Mufida juga mengingatkan bahwa pemerintah wajib menanggung biaya testing bagi pasien Covid-19 dan masyarakat yang merupakan hasil tracing kontak erat dengan pasien.

"Juga pemerintah wajib memberikan kemudahan dan kecepatan testing bagi masyarakat hasil tracing kontak erat pasien. Selain itu kecepatan pengumuman atau informasi hasil testing harus ditingkatkan maksimal 3 hari sudah harus diinformasikan kepada masyarakat, agar bisa segera dilakukan treatment yang tepat," katanya.

Respons rumah sakit

Pemerintah telah menetapkan tarif swab mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yaitu sebesar Rp 900ribu.

Apa respon rumah sakit?

Kompartemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Fajaruddin Sihombing mengatakan, rumah sakit akan berusaha mematuhi ketetapan tersebut.

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya dengan hasil rapid tes reaktif menjalani tes usap (swab) usai mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya dengan hasil rapid tes reaktif menjalani tes usap (swab) usai mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Nasib Pekerja Jika RUU Cipta Kerja Disahkan: Kontrak Kerja Bisa Seumur Hidup, Perlindungan Menurun

Sebab PKS dan Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja: Tak Ada Urgensi, Berpotensi Merusak Lingkungan Hidup

Gelar Pesta Pernikahan yang Abai Protokol Kesehatan, Kasat Intel Ini Dicopot dari Jabatan

Tentu setelah pemerintah menetapkan batas tarif pemeriksaan swab PCR, RS berusaha untuk mematuhinya," ujar dia saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (4/10/2020).

Menurutnya, ada baiknya pemerintah lebih merinci dan mengatur harga komponen lain seperti harga pembelian mesin PCR maupun harga reagant.

Alasanya, rumah sakit telah membeli dengan harga yang berbeda-beda, sehingga tarif yang ditetapkan masing-masing RS pun berbeda.

"Bagi Rumah Sakit yang tidak punya mesin PCR, biaya ditambah lagi dengan biaya transport dan SDM untuk mengantar bahan/sample pemeriksaan ke laboratorium/RS rujukan. Di beberapa daerah perjalan menuju laboratorium/RS rujukan butuh waktu lama bahkan sampai 1 hari,"

"Harapan kami sebelum menetapkan tarif pemeriksaan swab PCR, pemerintah harus mengatur dulu harga mesin PCR dan harga mesin pendukung lainnya serta harga reagent," harapnya.

Pihaknya melanjutkan, dengan adanya harga yang ditentukan pemerintah khusus untuk pemeriksaan mandiri dapat meningkatkan bagian dari testing dan tracing Covid-19 di masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Tarif Tes Swab Rp 900 Ribu, Politikus PKS: Sudah Seharusnya, Tapi Jangan Abaikan Testing Aktif
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved