Sebab PKS dan Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja: Tak Ada Urgensi, Berpotensi Merusak Lingkungan Hidup
Dari sembilan fraksi, sebanyak tujuh fraksi menerima RUU Cipta Kerja dan dua fraksi menolak RUU Cipta Kerja.
TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi virus corona Covid-19, Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU) Cipta Kerja sepertinya melalui jalan mulus menuju pengesahan.
Sebab, Pemerintah dengan DPR dan DPD telah menyetujui RUU Cipta kerja untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR.
Persetujuan itu diambil dalam dalam Rapat pengambilan keputusan tingkat I Badan Legislasi DPR pada Sabtu (3/1/2020) malam.
Dalam agenda pengambilan keputusan tingkat I, masing-masing Fraksi DPR menyampaikan pandangan mini fraksi mengenai RUU Cipta Kerja.
Dari sembilan fraksi, sebanyak tujuh fraksi menerima RUU Cipta Kerja dan dua fraksi menolak RUU Cipta Kerja.
Ketujuh fraksi yang menerima adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi PAN.
Sedangkan dua fraksi yang menolak adalah Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.
Bukan tanpa alasan dua fraksi tersebut menolak RUU CIpta Kerja disahkan. Apa saja alasannya?
Alasan PKS Tolak RUU Cipta Kerja
Dikutip dari laman resmi PKS, pks.id, Minggu (4/10/2020), Anggota Baleg DPR RI FPKS, Ledia Hanifa Amaliah, menyatakan arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama", papar Anggota Komisi X DPR RI ini.
• Pemerintah Diminta Tunda Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Covid-19
• Tanggapi Cacat Omnibus Law, Rocky Gerung: RUU Cipta Kerja Memang Mencelakakan Buruh
• SBY Minta Pemerintah Beri Penjelasan tentang RUU Cipta Kerja kepada Masyarakat
• Peneliti LIPI Sebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jelas-jelas Rugikan Kaum Buruh
Ledia menambahkan ada beberapa catatan Fraksi PKS DPR RI.
Pertama Fraksi PKS memandang pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa pandemic Covid-19 ini menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi dan penyempurnaan terhadap RUU Cipta Kerja.
"Banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian."
"Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidak optimalan dalam pembahasan."