Luhut Sentil Pimpinan Serikat Pekerja yang Deklarasikan Tolak UU Cipta Kerja: Hidupmu Enak

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menyentil pimpinan serikat pekerja yang mendeklarasikan menolak UU Cipta Kerja.

Humas Kemenko Maritim dan Investasi
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers saat Coffee Morning di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (25/2/2020). 

jadi kita jamin pada semua teman buruh tidak akan pemerintah sediktipun untuk membuat rakyat menderita," kata Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut Binsar Panjiatan juga mengingatkan ada sejumlah kerugian saat buruh demo mtolak UU Cipta Kerja di masa pandemi Covid-19.

Natasha Wilona Ungkap Alasan Dirinya Bisa Terlibat Cinlok dengan Lawan Mainnya

tribunnews
Mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan melakukan aksi longmarch di Jalan Ir H Djuanda menuju pintu Istana Bogor dan Kantor DPRD Kota Bogor, Rabu (7/10/2020). (TRIBUNNEWSBOGOR.COM/LINGGA ARVIAN NUGROHO)

Menteri Luhut bahkan menyentil pimpinan serikat pekerja yang mendeklarasikan buruh untuk mogok kerja dan demo tolak UU Cipta Kerja.

"dua rugi, ivestasi satu rugi, apakah pemimpinnya itu bertanggungjawab kalau buruh tidak kerja gara-gara perusahananya bangkrut,

itu satu dipikirkan jernih,

anda bertanggung jawab juga bila terjadi klaster baru Covid-19,

kalau itu sampai menyebabkan orang meninggal padahal anda menikmati rumahmu hebat, kau dapat hidup enak, kan gak adil juga,

dua hal ini saya imbau ketua buruh yang mendeklarasikan mereka ini,

pikir jernih sebagai Bangsa Indonesia itu adalah tanggungjawab anda,

kalau anda membuat sesuatu yang menimbulkan kematian orang lain kan gak bagus pak,

tidak akan pernah peoem rinath memberika aturan yang mengsengsarakan rakyat, apalagi Pak Jokowi, karena beliau datang dari keluarga susah, " ucap Menteri Luhut Binsar Panjaitan.

Update Covid-19 Sulteng Rabu 7 Oktober 2020: Tambah 23 Kasus Baru, Sebanyak 166 Pasien Masih Dirawat

TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, Kalangan pengusaha mewanti-wanti agar para buruh di Jawa Tengah tidak mengikuti aksi mogok kerja nasional yang memprotes disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pasalnya, pengusaha tak segan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Jateng Frans Kongie menyayangkan sikap buruh yang berencana menggelar aksi.

Dia berpendapat UU Omnibus Law yang digarap oleh DPR dan pemerintah bertujuan untuk menyejahterahkan buruh dan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved