Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Tegaskan UMK Tidak Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait beberapa isu di dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

"Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, maka kami tegaskan bahwa dalam UU Ciptaker diatur tenaga kerja asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," ungkapnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja, Airlangga: Banyak Hoaks Beredar. Saya Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapuskan!", 
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved