Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Tegaskan UMK Tidak Dihapus dalam UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait beberapa isu di dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
"Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, maka kami tegaskan bahwa dalam UU Ciptaker diatur tenaga kerja asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," ungkapnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja, Airlangga: Banyak Hoaks Beredar. Saya Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapuskan!",
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena
Berita Terkait