Fadli Zon Sarankan Presiden Jokowi untuk Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja
Politisi Partai Gerindra menyarankan Presiden Jokowi agar segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja.
TRIBUNPALU.COM - Pengesahan RUU Cipta Kerja banyak menuai banyak penolakan dari berbagai pihak terutama para buruh.
Tak sedikit masyarakat yang membagikan kekecewaannya terkait kesepakatan disahkannya RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Penolakan yang digaungkan oleh segenap masyarakat dan organisasi yang ada di Indonesia tidak diindahkan, karena RUU kontroversial tersebut telah resmi menjadi UU Cipta Kerja.
Hal ini berbuntut dengan banyaknya aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia.
• Dosen UGM Ajak Masyarakat untuk Nyatakan Penolakan Terhadap UU Cipta Kerja
• Aksi Risma Marahi Provokator hingga Turun Tangan Punguti Sampah & Batu Pasca-demo Tolak Omnibus Law
Demonstrasi dilakukan sebagai aksi penolakan pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.
Banyak dari aksi yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa tersebut berakhir dengan ricuh. Ada yang membakar ban, merusak mobil polisi, hingga merobohkan gerbang kantor pemerintahan
Melihat kondisi yang terjadi saat ini, Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
• Annisa Pohan dan Ruby Aliya Rajasa Sebut Masyarakat Titip Pesan Rindu untuk SBY: Beliau Terharu
Fadli Zon minta Presiden Jokowi untuk lebih mempertimbangkan aspirasi rakyat.
Hal ini diungkapkan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya:
"Pak @jokowi , RUU ini atas inisiatif pemerintah. Walaupun telah disahkan
@DPR_RI dg jurus kilat n tergesa-gesa, ada baiknya dipertimbangkan aspirasi masyarakat banyak. Saran sy segera keluarkan Perppu membatalkan #OmnibusLaw," tulis Fadli Zon.
Fadli Zon Minta Maaf Tak Bisa Cegah Pengesahan RUU Cipta Kerja
Fadli Zon meminta maaf tidak dapat mencegah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.
"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tidak dapat mencegah disahkannya undang-undang ini," ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Fadli Zon menjelaskan, dirinya bukan merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang bertugas melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja sejak awal hingga disahkan.
• Desta Mahendra Trending di Twitter Gara-gara Tanggapi Soal Polemik Pengesahan UU Cipta Kerja
• Azis Syamsuddin Bantah Matikan Mikrofon saat Interupsi Rapat RUU Cipta Kerja: Mik Mati Otomatis
• Pengesahan RUU Cipta Kerja Tuai Polemik, Krisdayanti: Pemerintah Cari Solusi Terbaik untuk Rakyat
"Selain bukan anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal Sidang Paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses. Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," kata Fadli Zon.