Fadli Zon Sarankan Presiden Jokowi untuk Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja
Politisi Partai Gerindra menyarankan Presiden Jokowi agar segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja.
TRIBUNPALU.COM - Pengesahan RUU Cipta Kerja banyak menuai banyak penolakan dari berbagai pihak terutama para buruh.
Tak sedikit masyarakat yang membagikan kekecewaannya terkait kesepakatan disahkannya RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Penolakan yang digaungkan oleh segenap masyarakat dan organisasi yang ada di Indonesia tidak diindahkan, karena RUU kontroversial tersebut telah resmi menjadi UU Cipta Kerja.
Hal ini berbuntut dengan banyaknya aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia.
• Dosen UGM Ajak Masyarakat untuk Nyatakan Penolakan Terhadap UU Cipta Kerja
• Aksi Risma Marahi Provokator hingga Turun Tangan Punguti Sampah & Batu Pasca-demo Tolak Omnibus Law
Demonstrasi dilakukan sebagai aksi penolakan pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.
Banyak dari aksi yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa tersebut berakhir dengan ricuh. Ada yang membakar ban, merusak mobil polisi, hingga merobohkan gerbang kantor pemerintahan
Melihat kondisi yang terjadi saat ini, Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
• Annisa Pohan dan Ruby Aliya Rajasa Sebut Masyarakat Titip Pesan Rindu untuk SBY: Beliau Terharu
Fadli Zon minta Presiden Jokowi untuk lebih mempertimbangkan aspirasi rakyat.
Hal ini diungkapkan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya:
"Pak @jokowi , RUU ini atas inisiatif pemerintah. Walaupun telah disahkan
@DPR_RI dg jurus kilat n tergesa-gesa, ada baiknya dipertimbangkan aspirasi masyarakat banyak. Saran sy segera keluarkan Perppu membatalkan #OmnibusLaw," tulis Fadli Zon.
Fadli Zon Minta Maaf Tak Bisa Cegah Pengesahan RUU Cipta Kerja
Fadli Zon meminta maaf tidak dapat mencegah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.
"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tidak dapat mencegah disahkannya undang-undang ini," ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Fadli Zon menjelaskan, dirinya bukan merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang bertugas melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja sejak awal hingga disahkan.
• Desta Mahendra Trending di Twitter Gara-gara Tanggapi Soal Polemik Pengesahan UU Cipta Kerja
• Azis Syamsuddin Bantah Matikan Mikrofon saat Interupsi Rapat RUU Cipta Kerja: Mik Mati Otomatis
• Pengesahan RUU Cipta Kerja Tuai Polemik, Krisdayanti: Pemerintah Cari Solusi Terbaik untuk Rakyat
"Selain bukan anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal Sidang Paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses. Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," kata Fadli Zon.
Fadli Zon menilai, omnibus law Cipta Kerja menjadi preseden buruk bagi demokrasi karena beberapa alasan.
Pertama, kata Fadli, omnibus law telah membuat parlemen kurang berdaya.
Di mana, undang-undang tersebut mengubah 1.203 pasal dari 79 undang-undang yang berbeda-beda.
"Bagaimana parlemen bisa melakukan kajian dan sinkronisasi pasal sekolosal itu dalam tempo singkat? Sangat sulit," ucapnya.
"Sehingga, yang kemudian terjadi parlemen menyesuaikan diri dengan keinginan Pemerintah," sambungnya.
Kedua, omnibus law telah mengabaikan partisipasi masyarakat, karena membahas seluruh materi dalam tempo yang singkat di tengah berbagai keterbatasan dan pembatasan semasa pandemi.
"Sehingga, pembahasan omnibus law ini kurang memperhatikan suara dan partisipasi masyarakat," tuturnya.
Terakhir, Fadli menyebut omnibus law ini bisa memancing instabilitas, karena massifnya penolakan buruh dan mogok nasional.
• Jika Dibandingkan dengan RUU PKS, Pembahasan RUU Cipta Kerja Jauh Lebih Dikebut
"Ini menunjukkan omnibus law hanya akan melahirkan kegaduhan saja. Kalau terus dipaksa untuk diterapkan, ujungnya sudah pasti hanya akan merusak hubungan industrial," kata Fadli Zon.
Berbagai respon tokoh nasional soal pengesahan RUU Cipta Kerja dirangkun TribunPalu.com dari Kompas.com:
Sekjen MUI Kecewa RUU Cipta Kerja Disahkan
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan kekecewaannya terhadap DPR lantaran tetap mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja di tengah masifnya penolakan masyarakat.
Menurut Anwar, hal ini menunjukkan bahwa DPR lebih membela kepentingan pemilik modal ketimbang rakyatnya sendiri.
"DPR yang merupakan wakil rakyat lebih banyak mendengar dan membela kepentingan pemilik kapital dari pada membela kepentingan rakyat banyak," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
• Unjuk Rasa Omnibus Law Cipta Kerja Dilarang, Politikus PKS: Pilkada Boleh, Ini Anomali Demokrasi
• Demokrat Tolak RUU Ciptaker, AHY: Maaf Kami Belum Cukup Suara untuk Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Akhirnya, para anggota DPR itu lebih mendengarkan keinginan pimpinan partai ketimbang mendengar keinginan rakyatnya sendiri.
Sikap tersebut, kata Anwar, menunjukkan bahwa dunia perpolitikan saat ini sudah dikuasai oleh oligarki politik.
"Saya tidak tahu mengapa anggota DPR kita sekarang bisa seperti ini?," ujarnya.
Menurut Anwar, disahkannya RUU Cipta Kerja sebagai undang-undang tidak lepas dari hubungan timbal-balik akibat biaya politik yang mahal.
Di satu sisi, elite politik butuh biaya tinggi untuk melanggengkan oligarki sehingga mereka meminta bantuan kepada para pemilik modal.
Sebaliknya, para pemilik kapital datang kepada elite partai untuk memberikan bantuan, namun dengan membawa kepentingan.
"Yang terjadi maka yang meminta-minta dan atau yang diberi bantuan tersebut tentu akan bisa diperintah-perintah dan ditawan oleh yang memberi bantuan atau oleh para pemilik kapital tersebut," kata Anwar.
"Sehingga UU ini benar-benar kelihatan lebih banyak membela kepentingan pemilik modal dan sangat mengabaikan kepentingan rakyat luas," lanjut Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
AHY Minta Maaf Tak Bisa Bantu Masyarakat Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) menjelaskan alasan partainya memutuskan untuk menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Fraksi Partai Demokrat, kata AHY, menegaskan penolakan tersebut dengan walk out dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020).
"Keputusan kami ini sudah disampaikan oleh F-PD dalam Pandangan Akhir Mini Fraksi pada Pengesahan Tingkat I di Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI (Sabtu, 3/10), dan kami sampaikan lagi dalam pendapat fraksi Sidang Paripurna DPR RI," kata AHY dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020), dikutip dari kompas.com.
AHY mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya buruh dan pekerja atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
• SBY Ulang Tahun, AHY Unggah Kenangan Bersama Ibu: Terima Kasih atas Never Ending Supports dari Pepo
• Bagikan Potret Lawas, AHY Ungkap Sering Ditodong Nyanyi Bareng Annisa Pohan
"Saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia, khususnya buruh dan pekerja, karena kami belum cukup suara untuk bisa memperjuangkan kepentingan rakyat. Insya Allah kita terus memperjuangkan harapan rakyat," ujarnya.
Menurut AHY, UU Cipta Kerja tidak memiliki urgensi di masa pandemi Covid-19 dan pembahasannya sangat dipaksakan. Bahkan, banyak pasal yang merugikan kalangan buruh.
Selain itu, menurut AHY, UU Cipta Kerja berbahaya karena berpotensi bergesernya Ekonomi Pancasila menjadi kapitalistik dan neo liberalistik.
• Menaker Ida Fauziyah Tulis Surat Terbuka bagi Buruh yang Mogok Kerja: Hati Saya Bersama Kalian
• DPR Resmi Mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja
"Tentu, menjadi jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial. Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, RUU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lainnya," ucap AHY.
Lebih lanjut, AHY mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya buruh dan pekerja yang terdampak UU Cipta Kerja ini untuk selalu bersuara dan tetap menegakkan nilai-nilai keadilan.
"Kita (Partai Demokrat) harus berkoalisi dengan rakyat, No one is left behind. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit. Tuhan Bersama Kita," kata dia.
DPR sebelumnya telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
(TribunPalu.com/Kompas.com)