UU Cipta Kerja
Susi Pudjiastuti Bereaksi Soal Kapal Asing Boleh Beroperasi di Laut Indonesia, Ini Kata Edhy Prabowo
Susi Pudjiastuti beri respons soal kapal asing yang boleh beroperasi di laut Indonesia, Edhy Prabowo: Maaf ya, bukan kapal asing.
TRIBUNPALU.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Kerja, Susi Pudjiastuti bereaksi saat mendapatkan laporan dari seorang warganet terkait pasal dalam klaster Kelautan dan Perikanan.
Warganet tersebut mengunggah dua tangkapan layar berisi aturan kapal berbendera asing yang diperbolehkan menangkap ikan di laut Indonesia dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Pusat.
Dua pasal dalam RUU Cipta Kerja yang menjadi sorotan itu berbunyi sebagai berikut.
Pasal 27 Ayat (2)
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 28 Ayat (2)
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan pengangkuta ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
• Benih Lobster Diselundupkan, Susi Pudjiastuti Memohon untuk Dilepaskan: Masih Adakah Kewarasan Akal?
Akun Twitter bernama @Apriyanto_Rmdhn kemudian memberikan keterangan unggahan berupa aduan kepada Susi Pudjiastuti.
"Kapal asing boleh operasi di Indonesia lah ya Bu, @susipudjiastuti," tulisnya, Senin (5/10/2020) pagi.
Aduan itu pun direspons Susi Pudjiastuti dengan balasan emoji sedih dan me-retweet cuitan tersebut.
Kini aturan mengenai izin operasi kapal ikan asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) telah disahkan dalam UU omnibus law Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) malam.
Dikutip dari Kompas.com, ketentuan tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (2) klaster Kelautan Perikanan.
Isi pasal tersebut sama persis dalam RUU Cipta Kerja yang telah disebutkan di atas.
• Gerindra Singgung Kapal Sitaan KKP, Susi Pudjiastuti: Ini Partai Bagaimana Sudut Pemahaman Hukumnya?
Sementara dalam pasal 30, pemerintah akan memberikan izin berusaha kepada asing yang harus dilalui dengan perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara RI dengan negera dalam bendera kapal yang bersangkutan.
Adapun perjanjiannya harus mencantumkan kewajiban pemerintah negara bendera kapal untuk bertanggung jawab atas kepatuhan orang atau badan hukum negara bendera kapal dalam mematuhi pelaksanaan perjanjian perikanan tersebut.
Berbeda aturan di UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebut, setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan ZEEI wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Sementara dalam pasal 28 ayat (2) menjelaskan, setiap orang yang memiliki maupun mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan negara RI wajib memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

• Soal Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan, Ini Perbedaan antara Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo