Ada 35 Investor Asing yang Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata BKPM dan Menko Airlangga Hartarto
Investor asing telah memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU Cipta Kerja dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis negara.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, kemungkinan aksi demonstrasi hari ini akan berakhir datar saja dan tidak berlebihan.
"Saya ingin katakan sampai dengan hari ini belum ada niat investor membatalkan gara-gara demo atau menganggu iklim investasi belum ada. Insha Allah ini landai-landai saja," ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Sementara itu, Bahlil membandingkan suasana aksi demonstrasi hari ini dengan periode 1998 hingga 1999 ketika dirinya ikut berpartisipasi.
"Saya mengingat dulu ketika tahun 1998 hingga 1999 waktu saya ketua senat sempat ditahan polisi karena demo. Saya melihat ini memotret diri saya," katanya.
Adapun menurut dia demontrasi adalah aksi wajar dalam menyampaikan aspirasi, namun tetap harus dilakukan secara santun.
• Demo Penolakan UU Cipta Kerja di 7 Daerah Berlangsung Ricuh: Bakar Ban hingga Perusakan Gedung DPRD
"Demo itu instrumen sampaikan aspirasi dan sebagai negara demokrasi yang dijamin Undang-undang, saya pikir silakan saja yang penting demo harus baik, menjaga ketertiban. Kemudian, jangan sampai anarkis," pungkasnya.
Baca Draft UU Lama

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, yang dibaca oleh para investor tersebut bukanlah draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) lalu.
“Yang bersangkutan membaca draf yang lama, bukan yang disahkan,” ujarnya dalam gelaran acara Rosi di Kompas TV, Kamis (8/10/2020).
Para investor dengan nilai kelola aset mencapai 4,1 triliun dollar AS, disebut Airlangga, membaca draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang pertama kali diajukan pemerintah ke DPR untuk dilakukan pembahasan.
Oleh karenanya, dengan draf yang ada saat ini, Airlangga membantah, UU Cipta Kerja dapat memperkeruh kondisi lingkungan nasional.
“Memang ada persepsi demikian, walaupun itu tidak tepat,” katanya.
Lebih lanjut Airlangga menegaskan, keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lingkungan terefleksikan dengan tetap diwajibkannya dokumen analisis mengenai dampak linkungan atau Amdal bagi pelaku usaha dengan potensi dampak lingkungan tinggi.
“Itu clear, Amdal tetap ada,” ujarnya.
• Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Tindak Tegas Aksi Anarkis saat Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja
• Dosen UGM Ajak Masyarakat untuk Nyatakan Penolakan Terhadap UU Cipta Kerja
• Susi Pudjiastuti Bereaksi Soal Kapal Asing Boleh Beroperasi di Laut Indonesia, Ini Kata Edhy Prabowo
Diklaim Direspon Positif Bank Dunia