Kamis, 4 Juni 2026

Disebut oleh Jokowi, Apa Arti dan Manfaat Bank Tanah yang Dimuat dalam UU Cipta Kerja?

"Penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki Bank Tanah," kata Jokowi.

Tayang:
Instagram @sekretariat.kabinet
Presiden RI Joko Widodo 

TRIBUNPALU.COM  - Setelah terjadi berbagai aksi penolakan di berbagai daerah, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Dalam keterangan itu, Joko Widodo menyebut istilah Bank Tanah.

Tak hanya menjelaskan artinya, tetapi Joko Widodo juga menyampaikan kehadiran hingga fungsi dari Bank Tanah yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Adapun Jokowi memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Bank Tanah menjadi satu di antara bahasan Jokowi dari beberapa poin yang dianggap kontroversial oleh berbagai kalangan.

Lalu apakah arti Bank Tanah serta manfaatnya bagi masyarakat?

Ridwan Kamil Unggah Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Annisa Pohan Beri Pertanyaan Ini

Tanggapi Polemik UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tak Ada Pemerintah yang Mau Sengsarakan Rakyatnya

Viral Pendemo UU Cipta Kerja di Medan Dilempari Batu dari Atap Gedung DPRD, Polisi Kantongi Pelaku

Semprot Relawan Jokowi Soal Najwa Shihab, Dedi Mulyadi: Semua yang Ngomong Sendiri Harus Dilaporkan?

Sebagaimana diberitakan, Jokowi menyampaikan keberadaan Bank Tanah terkait UU Cipta Kerja.

Disebutnya bahwa Bank tanah sangat penting menjamin masyarakat terhadap kepemilikan tanah dan kepemilikan lahan.

Ini kata Presiden Jokowi:

"Bank Tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan serta reforma agraria

Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki Bank Tanah."

Diberitakan Kompas.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, bahwa Kementerian ATR/BPN berperan mengumpulkan tanah kemudian dibagikan kembali atau restribusi kepada masyarakat dengan pengaturan ketat.

"Bank tanah merupakan istilah standar yang berlaku di dunia internasional. Bank tanah ini juga memungkinkan kita, negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis," kata Sofyan saat konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Adapun ketentuan mengenai bank tanah tertuang dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja yakni, Pasal 125 hingga 135.

Pasal 125 memuat penjelasan beserta fungsi yang akan dijalankan oleh bank tanah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved